Mayang Hadi Ratnawati
14210298
2ea13
Menurut pendapat anda bagaimanakah hak dan kewajiban warga Indonesia?
Sudahkah sesuai dengan Undang-Undang yang ada di Indonesia dan Bandingkan dengan negara lain !!
Jawab :
Warga negara memiliki berbagai kewajiban
yang harus dipenuhi kepada negaranya, namun di saat yang sama, warga
negara juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara. Jika
dilihat dari dua paradigma yang terpisah, maka warga negara memiliki hak
dan kewajiban kepada negaranya, sementara di sisi lain negara memiliki
tugas dan tanggung jawab kepada warganya. Negara dan warganya adalah dua
hal yang selalu terkait dan tidak mungkin dipisahkan. Tanpa ada negara
tidak mungkin ada warga, dan tanpa warga tidak mungkin juga suatu
negara dapat berdiri. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus dapat
benar-benar memahami masalah ini.
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk
menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai
permasalahan di kemudian hari. Berikut ini adalah beberapa contoh hak
dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Selain warga negara,
perlu dipahami bahwa negara pun juga memiliki tugas dan tanggung jawab.
Setiap negara memiliki kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam hukum
nasional dan internasional. Suatu negara harus dapat menjamin hal-hal
berikut:
Hak-hak rakyat sebetulnya adalah kewajiban bagi sebuah negara. Berikut ini adalah beberapa hak yang bersifat umum dan berlaku hampir di semua negara:
- Tegaknya hak atas kemerdekaan dan persamaan bagi setiap warga negara.
- Membuat dan melaksanakan berlakunya aturan-aturan hukum nasional.
- Melindungi seluruh warga negaranya dari berbagai bentuk ancaman dan bahaya.
- Membela warga negaranya dari berbagai bahaya.
- Memajukan kesejahteraan warganya.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut serta dalam segala upaya pemeliharaan ketertiban dunia yang berdasarkan pada perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Hak-hak rakyat sebetulnya adalah kewajiban bagi sebuah negara. Berikut ini adalah beberapa hak yang bersifat umum dan berlaku hampir di semua negara:
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
- Hak untuk mendapatkan pendidikan.
- Hak untuk hidup dalam rasa aman.
- Hak untuk hidup merdeka.
- Hak untuk memeluk suatu keyakinan/agama.
- Hak untuk berkumpul dan berpendapat.
Hal-hal
seperti aturan yang berbenturan, kelalaian atau kelambatan pemerintah
dalam memenuhi hak-hak rakyat, dan sebagainya juga merupakan suatu
bentuk kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya. Apabila suatu
negara gagal atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajibanya, maka negara
tersebut sudah melanggar atau mencoreng citranya sebagai suatu negara.
Negara yang gagal dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dapat
terkena sanksi publik, seperti warga yang melakukan demo, orasi, protes,
bahkan anarkisme. Bukan hanya itu, jika suatu negara terbukti melanggar
hak-hak warga negaranya, maka pemerintah yang bersangkutan juga dapat
terkena sanksi atau kecaman dari negara-negara lain berdasarkan
hukum-hukum internasional yang berlaku.
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi
Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB,
konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita,
konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain
yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan
juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan
Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan
tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang.
Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan
penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara
yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak
mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban
untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak
ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak
ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara
mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus
tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus
tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum
dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan
terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila
masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini.
Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya
untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang
menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para
pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita.
Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik
dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan
seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini
kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang
dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki
tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan
republik Indonesia.
Jika dibandingkan dengan negara Amerika Serikat, Revolusi
Amerika dengan Declaration of
Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang
diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak –
hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa
diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi
oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati
kebahagiaan".
John Locke
menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki
hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju
seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa
manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh
negara. Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi
perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun
secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau.
Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya
yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln,
kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter. Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat
kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari
1941 yakni :
Pemikiran
filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas
hidup, kebebasan, dan milik (life,
liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat
Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran
John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
- Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
- Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
- Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
- Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want)
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengaplikasian dan keadilan HAM di Indonesia masih
banyak yang belum dijalankan sebagaimana mestinya. Bagaimana setiap Warga
Negara Indonesia bisa mendapatkan hak asasi yang sama di mata hukum? Padahal
kebebasan tiap warga Negara dan peraturan tentang HAM sudah diatur dalam undang
undang sedemikian rupa, namun dalam pengaplikasiannya tidak sesuai dengan UU
yang berlaku dan masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Ini
adalah tugas pemerintah yang ada sekarang, bagaimana setiap warga Negara
mendapat perlakuan yang sama di mata hukum. Karena pada dasarnya setiap warga
Negara mempunyai hak asasi yang sama di mata hukum. Namun, karena adanya money
politik di Indonesia, hukum di Indonesia tiak berjalan sebagaimana mestinya.
Banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia menunjukan bagaimana lemahnya hukum di
Indonesia, bahkan
ini berlaku untuk warga negaranya sendiri. Ini sangat tidak mencerminkan nilai
– nilai dasar pancasila, dan sama sekali tidak menganut semangat pancasila
yang merupakan dasar Negara kita dari awal dan sudah kita anut bertahun – tahun.
Ada baiknya nilai dasar pancasila diajarkan sedini mungkin pada
generasi sekarang, tiap pendidikan formal mengedepankan juga pelajaran tentang
nilai – nilai dasar pancasila. Jadi bangsa kita tidak hanya memiliki
intelektual muda yang berbakat dalam hal sains dan ilmu ilmu pendidikan formal
saja, tetapi kita juga memiliki generasi muda yang berakhlak dan beretika.
Sehingga para pemimpin kita kelak memiliki moral dan etika dan juga saling
menghargai hak asasi manusia satu sama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar