PENDAHULUAN
Secara perinsip, kemunculan Nabi Muhammad SAW dengan
membawa ajaran-ajaran egaliter, dapat nilai sebagai sebuah perubahan sosial
terhadap kejahiliyyahan yang sedang terjadi didalam masyarakat, terutama system
hukumnya, dengan wahyu dan petunjk dari Allah SWT.
Hukum Islam
merupakan perintah-perintah suci dari Allah SWT yang mengatur seluruh aspek
kehidupan setiap muslim, dan meliputi materi-materi hukum secara murni serta
materi-materi spiritual keagamaan. Melelui penelitian sejarah yang empiris,
joseph schaclt menyambut hukum islam sebagai ringkasan dari pemikiran islam,
islam yang sangat khas dan bahkan sebagai inti dari islam itu sendiri.
Pada periode islam
awal, yaitu periode islam di Mekkah, hukum islam dimulai dengan tetap membiarkan
praktek-praktek hukum yang telah ada didalam masyarakat. Namun kemudian,
sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Hamidullah, secara bertatap, berdasarkan
wahyu (al-Qur’an) dan sunnah Nabi Muhammad SAW, system hukum yang telah menjadi
kebiasaan dalam masyarakat jahiliyyah tersebut diperbaiki, dirombak dan bahkan
diganti sama sekali dengan system hukum islam yang berbeda dalam kurang waktu
sekitar dua puluh tiga tahun.
Makalah ini dibuat
agar sebuah pemahaman bahwa hokum islam yang terlibat dengan sejarah manusia,
dalam konteks ini dengan hokum jahiliyyah, merupakan sebuah gejala budaya dan
bias diteliti dengan pendekatan ilmu budaya serta perangkat-perangkat
metodologisnya. Yang menjadi pembahasan dalam makalah ini, diupayakan mampu
menjauhkan diri dari sikap yang disebut Richard C. Lebih penting lagi, sisi
yang memotret keberpihakan islam terhadap hokum mustadl’afin menjadi sebuah
penyadaran penting yag kritis terhadap adanya perubahan social oleh hokum islam
didalam masyarakat.
A. PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM
Syari’at islam adalah pedoman hidup yang diterapkan
Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia agar sesuai dengan keinginan
Al-Qur’an dan sunnah. Dalam kajian ilmu ushul fiqih, yang dimaksud dengan hukum
islam ialah khitab (firman) Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf,
atau dengan redaksi lain, hukum islam seperangkat aturan yang diterapkan secara
langsung dan lugos oleh Allah atau ditetapkan pokok-pokoknya utuk mengatur
hubungan antara manusia dan tugasnya, manusia dengan sesamanya dan manusia
dengan alam semesta. Adapun abu Zahra mengemukakan pandangannya, bahwa hukum
adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf
baik berupa iqtida (tuntunan perintah atau larangan), takhyir (pilihan) maupun
berupa wadh’i. ketetapan Allah.
Secara etimologi
(tata bahasa) perinsip adalah dasar, permulaan, aturan pokok. Juhaya S. praja
memberiksn pengertian perinsip sebagai berikut: permulaan, tempat
pemberangkatan, titik tolak, atau al-mabda. Adapun secara terminology prinsip
adalah kebenaran universal yang inheren didalam hukum islam dan menjadi titik
tolak pembinaanya, perinsip yang membentuk hokum dan setiap cabang-cabagnya.
Prinsip hokum islam meliputi perinsip umum dan prinsip umum. Adapun
perinsip-perinsip khusus perinsip-perinsip setiap cabang hukum islam.
Prinsip-prinsip hukum
islam menurut Juhaya S. Praja sebagai berikut :
1. Prinsip Tauhid
Tauhid adalah
prinsip umum hukum islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada
dibawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam
kalimat La’ilaha illa Allah (Tidak ada tuhan selain Allah). Perinsip ini
ditarik dari firman Allah QS. Ali Imran Ayat 64. Berdasarkan atas prinsip
tauhid ini, maka pelaksanaan hokum islam merupakan ibadah. Dalam arti perhambaan
manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manipestasi kesyukuran
kepadanya. Dengan demikian tidak boleh terjadi setiap mentuhankan sesama
manusia dan atau sesama makhluk lainnya.
Pelaksanaan hokum islam adalah ibadah dan penyerahan diri manusia kepada
keseluruhan kehendaknya.
Berdasarkan perinsip tauhid ini melahirkan azas hokum ibadah, yaitu
Azas kemudahan/meniadakan kesulitan. Dari aza hokum tersebut terumuskan
kaidah-kaidah hukum ibadah sebagai berikut:
- Al-ashlu fii al-ibadati tuqifu wal ittiba’…. Yaitu pada pokoknya ibadah itu tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaanya ibadah itu hanya mengikuti apa saja yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya;
- Al-masaqqah tujliu at-taysiir… kesulitan dalam melaksanakan ibadah akan mendatangkan kenudahan
2. Prinsip Keadilan
Keadilan dalam
bahasa salaf adalah sinonim al-mi’za’n (keseimbangan/moderasi). Kata keadilan
dalam al-Qur’an kadang diekuifalensikan dengan al-qist. Al-mizan yang berarti
keadilan didalam Al-Qur’an terdapat dalam QS. Al-Syura: 17 Al-Hadid:25
Keadilan pada
umumnya berkontraksi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan raja. Akan
tetapi, keadilan dalam hokum islam meliputi berbagai aspek. Perinsip keadilan
ketika dimaknai sebagai perinsip moderasi, menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa perintah
Allah ditunjukan bukan karena esensinya, sebab Allah tidak mendapat keuntungan
dari ketaatan dan tidak pula mendapatkan kemadaratan dari perbuatan maksiat.
Namun ketaatan tersebut hanyalah sebagi jalan untuk memperluas dan cara
pendidikan yang dapat membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat.
3. Prinsip persamaan/Egalite
Perinsip persamaan
yang paling nyata terdapat dalam konstitusi Madinah (al-Shahifah), yakni
prinsip islam menentang perbudakan dan penghisapan darah manusia atas manusia.
Perinsip persamaa ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan
hukum islam dalam menggerakan dan mengontrol social, tapi bukan berarti pula
mengenal stratifikasi social seperti komunis.
4. Perinsip At-Ta’awun
Perinsip ini
memiliki makna saling membantu anatara sesame manusia yang diarahkan sesuai
prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan.
5. Prinsip Toleransi
Preinsip toleransi
yang dikehendaki islam adalah tolerani yang menjamin tidak terlanggarnya
hak-hak islam danummatnya tegasnya toleransi hanya diterima apabila tidak
merugikan agama islam.
Penggunaan perinsip hukum islam dalam Al-Qur’an diantaranya sebagai
berikut :
- QS.Al-Maidah : 8…Manusia yang memiliki kecenderungan mengikuti hawa napsu, adanya adanya kecintaan dan kebencian memungkinkan manusia tidak bertindak adil dan mendahulukan kebatilan dari pada kebenaran
- QS.Al-An’am : 152… perintah kepada manusia agar berlaku adil dalam segala hal terutama kepada mereka yang mempunyai kekuasaan atau yang berhubungan dengan kekuasaan dan dalam bermasalah atau berdagang.
- QS.An-Nisa : 128… kemestiann berlaku adil kepada sesame istri
- QS.Al-Hujrat : 9…. Keadilan sesame muslim
- QS.Al-an’am : 52… keadilan yang berarti keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi manusia (mukalaf) dengan kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban tersebut.
B. AZAS-AZAS HUKUM ISLAM
Azas secara
etimologi memiliki makna adalah dasar, alas pedoman (Muhammad Ali, TT : 18).
Adapun terminologinya Hasbi Ash-Shiddiqie mengungkapan bahwa hukum islam
sebagai hukum yang lain mempunyai azas dan tiang pokok sebagai berikut:
- Azas Nafyul Haraji, meniadakan kepicikan, artinya hukum islam dibuat dan diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukuran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga tatkala ada kesukaran yang muncul bukan hokum islam itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsah.
- Azas Qilatu Taklif, tidak menyembunyikan taklifi, artinya hukum islam itu tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyukarkan.
- Azas Tadarraju, berharap (gradual), artinya pembinaan hokum islam berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan perkembangan manusia.
- Azas Kemuslihatan Manusia, hukum islam seiring dengan dan mereduksi sesuatu yang ada dilingkungannya.
- Azas Keadilan Merata, artinya hukum islam sama keadaanya tidak lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya.
- Azas Estetika, artinya hkum islam memperbolehkan bagi kita tuk mempergunaka atau memperhatikan segala sesuatu yang indah.
- Azas Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang berkembang dalam masyarakat hukum islam dalam penerapannya senantiasa memperhatikan adapt atau kebiasaan suatu masyarakat.
- Azas Syara menjadi Dzatiyah Islam artinya hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna memberikan bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum islam menjadi elastis sesuai dengan perkembangan peradaban manusia.
C. SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Berdasarkan Kamus
Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adapt yang seara resmi
dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Adapun menurut
ulama fikih, hokum adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntunan syariat (Al
Quran dan Hadist). Berupa al wujub, al mandub, al hurmah, al karahah, dan al
ibahah. Dengan demikian sumber-sumber hokum islam adalah sesuatu yang menjadi
landasan dasar, acuan, atau rujukan dalam menetapakan perkara yang berdasarkan
syariat islam. Qur’an dan Hadist adalah dua sumber hokum islam yang menjadi pokok
atau landasan utama hukum dalam islam.
·
Al-Qur’an sebagai sumber hukum
Al-Qura’an sebagai sumber hukum memiliki tiga inti atau komponen
dasar hokum, yaiu sebagai berikut:
- Hukum yang berhubungan dengan masalah akidah (keimanan) dan tercermin dalam rukun iman. Ilmu yang mempelajari tentang keimanan disebut ilmu tauhid, ilmu kalam, atau ilmu usuluddin.
- Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah secara lahiriah, antara manusia dengan esamanya, dan dengan lingkungan sekitarnya. Hukum yang dapat dilihat yakni berupa pelaksanaan hokum islam yang disebut hokum syarak atau syariat atau disebut juga hukum amaliah. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu fikih.
- hukum yang berhubungan dengan perilaku atau akhlak manusia, baik sebagi makhluk individu ataupun makhluk social. Hukum ini tercermin dalam konsep perbuatan manusia yang dapat dilihat, mulai dari gerakan mulut, tangan, maupun kakinya. Ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu akhlak.
D. HUKUM-HUKUM YANG ADA DALAM ALQUR’AN
Didalam kitab suci Al-Qur’an terdapat hukum-hukum yang bertujuan
untuk mengatur kehidupan umat manusia untuk dapat hidup bahagia, tentram,
makmur, sejahtera dan lain-laian.
1. Jinayat
Jinayat adalah segala macam dan jenis peraturan yang berhubungan
dengan tindak criminal/kriminalitas dalam kehidupan keseharian manusia
sepertimencuri, memfitnah, berzina, membunuh, dan lain sebagainya.
2. Muamalat/mu’amalat
Mu’amalat adalah hukum yang berisi peraturan perdata dalam
masyarakat yakni syariat jual beli, pinjam meminjam, qiradh, ijarah, dan
lain-lain
3.
Munakahat
Munakahat adalah peraturan-peraturan yang mengatur masalah
pernikahan.
4. Faraidh
Faraidh adalah peraturan undang-undang yang mengatur pembagian harta
pustaka
5. jihad
Jihad adalah segala bentuk aturan yang mengatur mengenai
permasalahan perang, misalnya seperti harta rampasan perang, tawanan perang,
dan lain-lain.
Dengan latar belakang hukum jahiliyyah para islam yang rasialis, feudal dan praktis, islam lahir dan muncul dengan membawa perubahan hokum dengan karakter yang bertolak belakang dengan hukum jahiliyyah. Islam mengajarkan kesetaraan yang tergambar dari prinsip-prinsip dan hukum-hukumnya serta perilaku Nabi Muhammad SAW. Beserta para pengikutnya yang menghendaki adanya kehidupan egaliter. Pertentangan Quraisy terhadap islam yang berkaita erat dengan aspek keagamaan dan aspek social merupakan suatu kontra terhada system hukum islam yang egaliter. Dan sebagai implikasinya, pemahaman pemahaman terhadap hukum islam harus diikuti dengan kesadaran bahwa hukum isalm itu memiliki karakter egaliter dan hal tersebut merupakan sebuah social dari hukum jahiliyyah yang tidak egaliter menjadi hokum islam yang egaliter. Demikianlah kesimpulan dari makalah ini, semoga bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Albert Hourani, A History of The Arab Peopls, cet. 1 (Cambridge:
Belknap Press of Harvard University Press, 1992). Hlm.17.
Ira M. Lapidus, A History of Societies, cet. X (Cambridge: Cambridge
University Press, 1995), hlm. 24.
A. Guillaume, The Life of Muhammad, A Translation of ibn Ishaq’s
Sirat Rasul Allah, cet. III (Karachi: Pakistan Branch University Press, 1970),
hlm. nx-no
Tidak ada komentar:
Posting Komentar