BAB
I
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi
1.
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat
perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional,
negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan global yang dapat mempengaruhi keadaan
nasional.
2.
Kompetensi
yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu
negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya
secara berguna dan bermakna.
b.
Kemampuan
warga negara
Suatu negara sangat memerlukan pembekalan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks) yang belandaskan nilai-nilai
pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
c.
Menumbuhkan
wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik
Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan
misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan
negara
d.
Dasar
pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui MPR,
menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat
bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan
nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
e.
Kompetensi
yang diharapkan
Menurut UU No 2 tahun 1989
“pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga
negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia.”. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat
tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam
berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat.
Wawasan nusantara dan ketahanan nasional harus disikap dengan perilaku yang : Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah
bangsa, Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga
negara, Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara dan Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban
Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, HAM,
dan Bela Negara
1.
Pengertian
dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
b.
Pengertian dan Pemahaman Negara
1.
Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi / beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya
satu pemerintahan serta keselamatan manusia tersebut.
2. Teori
Terbentuknya Negara
a. Teori Hukum
Alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi Alam
=> Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori
Ketuhanan => Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan
c. Teori
Perjanjian: Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan
persatuan untuk memenuhi kebutuhannya
3. Proses
Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses
terbentuknya suatu negara dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri
dan pendudukan atas negara yang dulu belum ada Pemerintahan.
4. Unsur Negara
à Bersifat
Konstitutif dan Bersifat Deklaratif
5. Bentuk
Negara à Negara
Kesatuan dan Negara Serikat
2.
Negara dan
Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI
didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengtur tentang kewajiban negara terhadap
warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap warganya.
3.
Proses
Bangsa yang Menegara
Proses
bangsa memberikan gambaran bagaimana
terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa
sebagai bagian dari bangsa. Negara Indonesia merupakan suatu proses atau
rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan. Proses tersebut adalah :
a.
Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c.
Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa
Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya NKRI sebagai berikut : Perjuangan kemerdekaan, Proklamasi, Adanya pemerintahan, wilayah dan
bangsa, Pembangunan Negara Indonesia dan Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
4.
Pemahaman
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara
telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang kewajiban), Pasal 27 (tentang hak),
Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30 (tentang hak dan kewajiban).
5.
Hubungan
Warga Negara dan Negara
a. Siapakah Warga
Negara?
Warga negara adalah orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain..
b. Kesamaan
Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
c. Hak atas
Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD ’45
d. Kemerdekaan
Berserikat dan berkumpul
Hak warga negara dan penduduk untuk
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun
tertulis dan sebagainya.
e. Kemerdekaan
Memeluk Agama => Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD ‘45
f.
Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara => Pasal 30
ayat 1 UUD ‘45
g.
Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat 1 UUD ’45. Sistem Pendidikan Nasional
diatur dengan UU No. 2 Tahun 1989.
h.
Kebudayaan
Nasional Indonesia
Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat
Indonesia seluruhnya, baik kebudayaan lama dan asli yang berada dalam
kebudayaan rakyat Indonesia.
i.
Kesejahteraan Sosial
Cabang produksi yang di kuasai negara dan bumi,air dan
kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
6.
Pemahaman
tentang Demokrasi
a. Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat.
b. Bentuk
Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
1.
Bentuk Demokrasi
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain: Pemerintahan Monarki dan Pemerintahan Republik.
2. Kekuasaan
dalam Pemerintahan
Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, Federatif
dan Yudikatif
3.
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
·
Sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem
kepartaian.
·
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
·
Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama
antara eksekutif dan legislatif.
4.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup
dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan
negara Indonesia
5.
Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Mr.Muhammad Yamin dalam pidato pada Sidang BPUPKI
tanggal 29 Mei 1945 : (1) Peri Kebangsaan; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Peri
Ketuhanan; (4) Peri Kerakyatan; (5) Kesejahteraan Rakyat. Sedangkan Rumusan Pancasila
dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 yaitu : (1) Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya; (2) Kemanusiaan
yang adil dan beradab; (3) Persatuan Indonesia; (4) Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan (5) Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemudian Ir.Soekarno dalam sidang BPUPKI
tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan lima dasar negara merdeka yaitu : (1)
Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme atau perikemanusiaan; (3) Mufakat
atau demokrasi; (4) Kesejahteraan sosial; dan (5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Rumusan dalam Preambule UUD (konstitusi) RIS yang
pernah berlaku tanggal 29 Desember 1945 s/d 16 Agustus 1945 yaitu : (1)
Ketuhanan Ynag Maha Esa; (2) Peri Kemanusiaan; (3) Kebangsaan; (4) Kedaulatan
Rakyat; dan (5) Keadilan Sosial. Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila
seperti yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:
a.
Ketuhanan Yang Maha Esa
b.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
c.
Persatuan Indonesia
d.
Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaa
Dalam Permusyawaratan Perwakilan
e.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
6.
Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a.
Badan Pelaksanaan
Pemerintahan (Eksekutif)
1.
Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi yaitu Departemen
beserta aparat dibawahnya, Lembaga pemerintahan bukan departemen dan BUMN.
2.
Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat
pemerintah yaitu Pemerintah Pusat, Pemerintah Wilayah dan Pemerintah Daerah.
b.
Hal Pemerintahan Pusat
1.
Menko
2.
Badan Pelaksana Pemerintah bukan Departemen dan BUMN
3.
Pola Administrasi
4.
Tugas Pokok Pemerintah Negara RI
5.
Hal Pemerintah Wilayah, Daerah
7.
Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa
Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 menyatakan pertimbangan–pertimbangan
berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan
hak–hak yang sama.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada
hak–hak asasi manusia mengakibatkan perbuatan bengis dan bahwa kebebasan
berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan.
3.
Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi oleh
peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara
perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa negara anggota PBB telah menyatakan
penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia.
6.
Menimbang bahwa negara anggota telah berjanji akan
mencapai perbaikan pelaksanaan hak–hak manusia dan kebebasan dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan
kebebasan ini adalah penting sekali.
8.
Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan
antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a.
Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Segala tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan
rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.
Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa Indonesia yang luhur kemudian
menjadi cita–cita negara.
9.
Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
a.
Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila merupakan falsafah bangsa. Cita–cita bangsa
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945.
b.
UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari Proklamasi
Kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang.
c.
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
·
Pancasila : cita–cita dan ideologi negara.
·
Penataan : supra dan infrastruktur politik negara.
·
Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan
bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
·
Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar
dengan bangsa–bangsa lain.
·
Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh,
diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik strategi
pertahanan dan kemanan.
d.
Konsepsi Pertama tentang Pancasila sebagai Cita–Cita
dan Ideologi Negara
a.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa
dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b.
Kehidupan berbangsa dan bernegara
ini harus mendapatkan ridho Allah SWT karena merupakan motivasi spiritual.
c.
Cita–cita harus dicapai oleh bangsa Indonesia
melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e.
Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat
dalam Kemasyarakatan Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya
kemerdekaan, hak asasi manusia serta musyawarah dan mufakat.
f.
Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang
menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam
mewujudkan cita–cita nasional.
10.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
1.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965
disebut periode lama atau Orde Lama.
2.
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde
Baru.
3.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi
b.
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adala
Ancaman Fisik
Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang
tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1945.
c.
Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor
IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia. UU No 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Wawasan nasional
suatu bangsa adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri
dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi &
interelasi).
B. Teori – Teori Kekuasaan
Beberapa teori paham kekuasaan dan
teori geopolitik antara lain sebagai berikut:
1. Paham-paham kekuasaan
·
Machiavelli (abad XVII)
·
Napoleon Bonaparte (abad XVIII),
·
Jendral Clausewitz (abad XVIII),
·
Fuerback dan Hegel (abad XVII),
·
Lenin (abad XIX),
·
Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah
ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini
banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a.
Federich Ratzel
·
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan
pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir,
tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
·
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati
oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin
memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
·
Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
·
Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar
kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila ruang hidup
negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah
batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel
menimbulkan dua aliran yaitu menitik beratkan kekuatan darat dan menitik
beratkan kekuatan laut.
b. Rudolf
Kjellen
·
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme
hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh
ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan
dan kekuatan rakyatnya.
·
Negara merupakan suatu sistem
politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik,
demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
·
Negara tidak harus bergantung pada sumber
pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan
kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl
Haushofer
Pandangan
Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme.
d. Sir
Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori
Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan” yang menyatakan barang siapa dapat
mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau
dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e.
Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep
wawasan bahari)
Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan
berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f.
W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller
(konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan
di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan
lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi
bergerak menyerang.
g.
Nicholas J. Spykman
Teori
daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan
kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan
keperluan dan kondisi suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar