Rabu, 18 April 2012

Contoh Kasus Ketahanan Nasional


Mayang Hadi Ratnawati (14210298 ) 2EA13
KETAHANAN NASIONAL
"REPUBLIK MALUKU SERIKAT"
Perjuangan untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia telah dilalui dengan sangat berat, baik perjuangan fisik maupun diplomasi. Berbagai pertempuran antara tentara dan rakyat Indonesia dengan tentara Belanda terjadi di mana-mana. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka dan berdaulat dengan wilayah meliputi bekas daerah jajahan Belanda, telah terpecah-pecah oleh politik devide et impera Belanda. Yang berakibat munculnya berbagai pemberontakan lokal radikal atau gerakan separatis khususnya Republik Maluku Selatan (RMS), masalah ini tampaknya menjadi bukti nyata rasa kebangsaan yang memudar dan sekaligus sebagai ancaman terhadap eksistensi Indonesia sebagai kesatuan entitas dalam sebuah negara-bangsa. Untuk itu perlu adanya pemantapan keamanan dalam negeri yang dimaksudkan sebagai usaha meningkatkan dan memantapkan keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia terutama di daerah rawan, seperti wilayah laut Indonesia, wilayah perbatasan, dan pulau-pulau terluar, serta meningkatkan kondisi aman wilayah Indonesia dari tindak kejahatan separatisme. Kemudian pengembangan ketahanan nasional dimaksudkan sebagai usaha mengembangkan dan meningkatkan ketahanan nasional, wawasan nasional dan sistem manajemen nasional, serta wawasan kebangsaan bagi warga negara dalam rangka mengatasi berbagai aspek ancaman terhadap kehidupan bangsa dan negara.
Keberadaan dan eksistensi gerakan separatis RMS di Belanda akan berdampak pada Hubungan luar negeri Indonesia-Belanda, walaupun pada masa sekarang belum memberikan dampak yang signifikan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa suatu saat RMS akan menjadi ancaman bagi kelangsungan hubungan luar negeri Indonesia-Belanda, berbagai rencana dan aksi yang dilakukan oleh RMS pada masa mendatang belum dapat ditebak, tetapi sebelum hal itu terjadi perlu adanya perhatian lebih dari pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah RMS ini sampai ke akarnya. RMS bukanlah kelompok yang harus ditangani dengan kekuatan militer yang ujung-ujungnya akan menimbulkan pelanggaran HAM, tetapi cukup dengan melalui  soft diplomacy, duduk bersama menyelesaikan inti dari permasalahan tersebut, dan RMS yang tadinya mungkin keras akan menjadi lunak.
Dalam masalah separatis ini, Indonesia mengalami hal yang lebih serius dibandingkan negara-negara lain didunia, salah satunya yaitu dengan menangani kelompok separatis RMS, Ada beberapa alasan yang membuat Indonesia relatif rapuh menghadapi gerakan separatis dibandingkan isu serupa di negara-negara lain. Pertama, karena etnis Indonesia yang rawan untuk menuntut kemerdekaan memang berjumlah lebih banyak ketimbang etnis di negara-negara lain. Kedua, adanya strategi internasionalisasi terhadap isu separatis. Ketiga, lemahnya pemerintah Indonesia baik didalam negeri maupun ditingkat internasional dalam menghadapi soal ini. Indonesia tidak hanya harus berhadapan dengan berbagai etnis yang rentan dengan isu separatis tetapi kelompok ini juga seperti halnya RMS memiliki akses yang luas dengan berbagai fasilitas jauh lebih baik. Tentu saja hal ini yang membuat mereka menjadi pandai. Kepandaian dan kesempatan inilah yang digunakan untuk menggelindingkan isu separatisme yang bermuara pada kemerdekaan. Hal yang sangat rawan terhadap bangsa Maluku Selatan serta etnis lainnya.

Sabtu, 31 Maret 2012

Hukum Islam


PENDAHULUAN


            Secara perinsip, kemunculan Nabi Muhammad SAW dengan membawa ajaran-ajaran egaliter, dapat nilai sebagai sebuah perubahan sosial terhadap kejahiliyyahan yang sedang terjadi didalam masyarakat, terutama system hukumnya, dengan wahyu dan petunjk dari Allah SWT.
            Hukum Islam merupakan perintah-perintah suci dari Allah SWT yang mengatur seluruh aspek kehidupan setiap muslim, dan meliputi materi-materi hukum secara murni serta materi-materi spiritual keagamaan. Melelui penelitian sejarah yang empiris, joseph schaclt menyambut hukum islam sebagai ringkasan dari pemikiran islam, islam yang sangat khas dan bahkan sebagai inti dari islam itu sendiri.
            Pada periode islam awal, yaitu periode islam di Mekkah, hukum  islam dimulai dengan tetap membiarkan praktek-praktek hukum yang telah ada didalam masyarakat. Namun kemudian, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Hamidullah, secara bertatap, berdasarkan wahyu (al-Qur’an) dan sunnah Nabi Muhammad SAW, system hukum yang telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat jahiliyyah tersebut diperbaiki, dirombak dan bahkan diganti sama sekali dengan system hukum islam yang berbeda dalam kurang waktu sekitar dua puluh tiga tahun. 
            Makalah ini dibuat agar sebuah pemahaman bahwa hokum islam yang terlibat dengan sejarah manusia, dalam konteks ini dengan hokum jahiliyyah, merupakan sebuah gejala budaya dan bias diteliti dengan pendekatan ilmu budaya serta perangkat-perangkat metodologisnya. Yang menjadi pembahasan dalam makalah ini, diupayakan mampu menjauhkan diri dari sikap yang disebut Richard C. Lebih penting lagi, sisi yang memotret keberpihakan islam terhadap hokum mustadl’afin menjadi sebuah penyadaran penting yag kritis terhadap adanya perubahan social oleh hokum islam didalam masyarakat.

A. PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM
           
Syari’at islam adalah pedoman hidup yang diterapkan Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia agar sesuai dengan keinginan Al-Qur’an dan sunnah. Dalam kajian ilmu ushul fiqih, yang dimaksud dengan hukum islam ialah khitab (firman) Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, atau dengan redaksi lain, hukum islam seperangkat aturan yang diterapkan secara langsung dan lugos oleh Allah atau ditetapkan pokok-pokoknya utuk mengatur hubungan antara manusia dan tugasnya, manusia dengan sesamanya dan manusia dengan alam semesta. Adapun abu Zahra mengemukakan pandangannya, bahwa hukum adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf baik berupa iqtida (tuntunan perintah atau larangan), takhyir (pilihan) maupun berupa wadh’i. ketetapan Allah.
            Secara etimologi (tata bahasa) perinsip adalah dasar, permulaan, aturan pokok. Juhaya S. praja memberiksn pengertian perinsip sebagai berikut: permulaan, tempat pemberangkatan, titik tolak, atau al-mabda. Adapun secara terminology prinsip adalah kebenaran universal yang inheren didalam hukum islam dan menjadi titik tolak pembinaanya, perinsip yang membentuk hokum dan setiap cabang-cabagnya. Prinsip hokum islam meliputi perinsip umum dan prinsip umum. Adapun perinsip-perinsip khusus perinsip-perinsip setiap cabang hukum islam.

Prinsip-prinsip hukum islam menurut Juhaya S. Praja sebagai berikut :

1. Prinsip Tauhid
            Tauhid adalah prinsip umum hukum islam. Prinsip ini menyatakan bahwa semua manusia ada dibawah satu ketetapan yang sama, yaitu ketetapan tauhid yang dinyatakan dalam kalimat La’ilaha illa Allah (Tidak ada tuhan selain Allah). Perinsip ini ditarik dari firman Allah QS. Ali Imran Ayat 64. Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, maka pelaksanaan hokum islam merupakan ibadah. Dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manipestasi kesyukuran kepadanya. Dengan demikian tidak boleh terjadi setiap mentuhankan sesama manusia  dan atau sesama makhluk lainnya. Pelaksanaan hokum islam adalah ibadah dan penyerahan diri manusia kepada keseluruhan kehendaknya.
Berdasarkan perinsip tauhid ini melahirkan azas hokum ibadah, yaitu Azas kemudahan/meniadakan kesulitan. Dari aza hokum tersebut terumuskan kaidah-kaidah hukum ibadah sebagai berikut:
  1. Al-ashlu fii al-ibadati tuqifu wal ittiba’…. Yaitu pada pokoknya ibadah itu tidak wajib dilaksanakan, dan pelaksanaanya ibadah itu hanya mengikuti apa saja yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya;
  2. Al-masaqqah tujliu at-taysiir… kesulitan dalam melaksanakan ibadah akan mendatangkan kenudahan

2. Prinsip Keadilan
            Keadilan dalam bahasa salaf adalah sinonim al-mi’za’n (keseimbangan/moderasi). Kata keadilan dalam al-Qur’an kadang diekuifalensikan dengan al-qist. Al-mizan yang berarti keadilan didalam Al-Qur’an terdapat dalam QS. Al-Syura: 17 Al-Hadid:25
            Keadilan pada umumnya berkontraksi dalam penetapan hukum atau kebijaksanaan raja. Akan tetapi, keadilan dalam hokum islam meliputi berbagai aspek. Perinsip keadilan ketika dimaknai sebagai perinsip moderasi, menurut Wahbah Az-Zuhaili bahwa perintah Allah ditunjukan bukan karena esensinya, sebab Allah tidak mendapat keuntungan dari ketaatan dan tidak pula mendapatkan kemadaratan dari perbuatan maksiat. Namun ketaatan tersebut hanyalah sebagi jalan untuk memperluas dan cara pendidikan yang dapat membawa kebaikan bagi individu dan masyarakat.

3. Prinsip persamaan/Egalite
            Perinsip persamaan yang paling nyata terdapat dalam konstitusi Madinah (al-Shahifah), yakni prinsip islam menentang perbudakan dan penghisapan darah manusia atas manusia. Perinsip persamaa ini merupakan bagian penting dalam pembinaan dan pengembangan hukum islam dalam menggerakan dan mengontrol social, tapi bukan berarti pula mengenal stratifikasi social seperti komunis.


4. Perinsip At-Ta’awun
            Perinsip ini memiliki makna saling membantu anatara sesame manusia yang diarahkan sesuai prinsip tauhid, terutama dalam peningkatan kebaikan dan ketakwaan.

5. Prinsip Toleransi
            Preinsip toleransi yang dikehendaki islam adalah tolerani yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak islam danummatnya tegasnya toleransi hanya diterima apabila tidak merugikan agama islam.

Penggunaan perinsip hukum islam dalam Al-Qur’an diantaranya sebagai berikut :
  1. QS.Al-Maidah : 8…Manusia yang memiliki kecenderungan mengikuti hawa napsu, adanya adanya kecintaan dan kebencian memungkinkan manusia tidak bertindak adil dan mendahulukan kebatilan dari pada kebenaran
  2. QS.Al-An’am : 152… perintah kepada manusia agar berlaku adil dalam segala hal terutama kepada mereka yang mempunyai kekuasaan atau yang berhubungan dengan kekuasaan dan dalam bermasalah atau berdagang.
  3. QS.An-Nisa : 128… kemestiann berlaku adil kepada sesame istri
  4. QS.Al-Hujrat : 9…. Keadilan sesame muslim
  5. QS.Al-an’am : 52… keadilan yang berarti keseimbangan antara kewajiban yang harus dipenuhi manusia (mukalaf) dengan kemampuan manusia untuk menunaikan kewajiban tersebut.

B. AZAS-AZAS HUKUM ISLAM

            Azas secara etimologi memiliki makna adalah dasar, alas pedoman (Muhammad Ali, TT : 18). Adapun terminologinya Hasbi Ash-Shiddiqie mengungkapan bahwa hukum islam sebagai hukum yang lain mempunyai azas dan tiang pokok sebagai berikut:
  1. Azas Nafyul Haraji, meniadakan kepicikan, artinya hukum islam dibuat dan diciptakan itu berada dalam batas-batas kemampuan para mukallaf. Namun bukan berarti tidak ada kesukuran sedikitpun sehingga tidak ada tantangan, sehingga tatkala ada kesukaran yang muncul bukan hokum islam itu digugurkan melainkan melahirkan hukum Rukhsah.
  2. Azas Qilatu Taklif, tidak menyembunyikan taklifi, artinya hukum islam itu tidak memberatkan pundak mukallaf dan tidak menyukarkan.
  3. Azas Tadarraju, berharap (gradual), artinya pembinaan hokum islam berjalan setahap demi setahap disesuaikan dengan tahapan perkembangan manusia.
  4. Azas Kemuslihatan Manusia, hukum islam seiring dengan dan mereduksi sesuatu yang ada dilingkungannya.
  5. Azas Keadilan Merata, artinya hukum islam sama keadaanya tidak lebih melebihi bagi yang satu terhadap yang lainnya.
  6. Azas Estetika, artinya hkum islam memperbolehkan bagi kita tuk mempergunaka atau memperhatikan segala sesuatu yang indah.
  7. Azas Menetapkan Hukum Berdasar Urf yang berkembang dalam masyarakat hukum islam dalam penerapannya senantiasa memperhatikan adapt atau kebiasaan suatu masyarakat.
  8. Azas Syara menjadi Dzatiyah Islam artinya hukum yang diturunkan secara mujmal memberikan lapangan yang luas kepada para filusuf untuk berijtihad dan guna memberikan bahan penyelidikan dan pemikiran dengan bebas dan supaya hukum islam menjadi elastis sesuai dengan perkembangan peradaban manusia.
C. SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
           
            Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adapt yang seara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Adapun menurut ulama fikih, hokum adalah akibat yang ditimbulkan oleh tuntunan syariat (Al Quran dan Hadist). Berupa al wujub, al mandub, al hurmah, al karahah, dan al ibahah. Dengan demikian sumber-sumber hokum islam adalah sesuatu yang menjadi landasan dasar, acuan, atau rujukan dalam menetapakan perkara yang berdasarkan syariat islam. Qur’an dan Hadist adalah dua sumber hokum islam yang menjadi pokok atau landasan utama hukum dalam islam.

·      Al-Qur’an sebagai sumber hukum
Al-Qura’an sebagai sumber hukum memiliki tiga inti atau komponen dasar hokum, yaiu sebagai berikut:
  1. Hukum yang berhubungan dengan masalah akidah (keimanan) dan tercermin dalam rukun iman. Ilmu yang mempelajari tentang keimanan disebut ilmu tauhid, ilmu kalam, atau ilmu usuluddin.
  2. Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah secara lahiriah, antara manusia dengan esamanya, dan dengan lingkungan sekitarnya. Hukum yang dapat dilihat yakni berupa pelaksanaan hokum islam yang disebut hokum syarak atau syariat atau disebut juga hukum amaliah. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu fikih.
  3. hukum yang berhubungan dengan perilaku atau akhlak manusia, baik sebagi makhluk individu ataupun makhluk social. Hukum ini tercermin dalam konsep perbuatan manusia yang dapat dilihat, mulai dari gerakan mulut, tangan, maupun kakinya. Ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu akhlak.

D. HUKUM-HUKUM YANG ADA DALAM ALQUR’AN

Didalam kitab suci Al-Qur’an terdapat hukum-hukum yang bertujuan untuk mengatur kehidupan umat manusia untuk dapat hidup bahagia, tentram, makmur, sejahtera dan lain-laian.
1. Jinayat
Jinayat adalah segala macam dan jenis peraturan yang berhubungan dengan tindak criminal/kriminalitas dalam kehidupan keseharian manusia sepertimencuri, memfitnah, berzina, membunuh, dan lain sebagainya.
2. Muamalat/mu’amalat
Mu’amalat adalah hukum yang berisi peraturan perdata dalam masyarakat yakni syariat jual beli, pinjam meminjam, qiradh, ijarah, dan lain-lain
3.      Munakahat
Munakahat adalah peraturan-peraturan yang mengatur masalah pernikahan.
4. Faraidh
Faraidh adalah peraturan undang-undang yang mengatur pembagian harta pustaka
5. jihad
Jihad adalah segala bentuk aturan yang mengatur mengenai permasalahan perang, misalnya seperti harta rampasan perang, tawanan perang, dan lain-lain.


 PENUTUP

            Dengan latar belakang hukum jahiliyyah para islam yang rasialis, feudal dan praktis, islam lahir dan muncul dengan membawa perubahan hokum dengan karakter yang bertolak belakang dengan hukum jahiliyyah. Islam mengajarkan kesetaraan yang tergambar dari prinsip-prinsip dan hukum-hukumnya serta perilaku Nabi Muhammad SAW. Beserta para pengikutnya yang menghendaki adanya kehidupan egaliter. Pertentangan Quraisy terhadap islam yang berkaita erat dengan aspek keagamaan dan aspek social merupakan suatu kontra terhada system hukum islam yang egaliter. Dan sebagai implikasinya, pemahaman pemahaman terhadap hukum islam harus diikuti dengan kesadaran bahwa hukum isalm itu memiliki karakter egaliter dan hal tersebut merupakan sebuah social dari hukum jahiliyyah yang tidak egaliter menjadi hokum islam yang egaliter. Demikianlah kesimpulan dari makalah ini, semoga bermanfaat.


DAFTAR PUSTAKA

Albert Hourani, A History of The Arab Peopls, cet. 1 (Cambridge: Belknap Press of Harvard University Press, 1992). Hlm.17.
Ira M. Lapidus, A History of Societies, cet. X (Cambridge: Cambridge University Press, 1995), hlm. 24.
A. Guillaume, The Life of Muhammad, A Translation of ibn Ishaq’s Sirat Rasul Allah, cet. III (Karachi: Pakistan Branch University Press, 1970), hlm. nx-no



Jumat, 23 Maret 2012

Tugas Kelompok 3 Absen dari no 23-33 ( Kasus ITE )


Kasus Pelanggaran UU ITE, Email dr Ira Lecehkan Mantan Atasan


Siapakah dr Ira Simatupang ?


Beliau adalah dr.Hj.Ira simatupang,SpOG. Seorang spesialis Obstetri Ginekologi yang saat ini sedang mengambil sub spesialis Onkologi (Ahli Kanker Kandungan) dan juga sedang menyelesaikan program doktoralnya di FKUI. Istri dari dr.H.Noviar SpRM ini lahir di Jakarta, 16 januari 1971 merupakan anak kedua dari 4 Bersaudara dari pasangan P.Simatupang dan Ibu Surati Tri Handini. Saat ini beliau dikaruniai 4 Orang anak yaitu Vira khairunisa, Viro khairuummah, Vica rahma ayu, dan Vico khairuummah. Saat ini beliau tinggal di Kota Modern Tangerang, sehingga bisa dekat dengan beberapa tempat prakteknya sekaligus bisa mudah mengawasi dan mendidik anak-anaknya.
Ditengah kesibukannya sebagai seorang ibu, dan juga praktek di tiga Rumah Sakit besar di Tangerang, ditambah dengan kesibukan beliau menyelesaikan program doktoralnya dan juga sebagai Dosen tamu di FKUI.


Kronologi Kasus dr Ira simatupang

Terjerat UU ITE, Inilah Kronologi Kasus Dokter Ira

Dokter Ira Simatupang kini tinggal menghitung hari sebelum mulai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, setelah ia dijerat dengan regulasi kontroversial, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Kepolisian Metro Tangerang Kota dalam kasus pencemaran nama baik. Kamis (26/1) Kepolisian Metro Tangerang Kota telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dokter Bambang Gunawan oleh Ira ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Dokter Ira akan disidang dalam dua atau tiga pekan ke depan," kata Slamet Yuwono, kuasa hukum Ira sembari menjelaskan bahwa kliennya dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ira yang dihubungi beritasatu.com, Jumat, bercerita hanya bisa pasrah menghadapi kasus yang sebenarnya berawal dari tahun 2006, ketika dia mengalami pelecehan seksual dan percobaan perkosaan oleh seorang oknum dokter di RSUD Tangerang.

Peristiwa itu baru dilaporkan Ira pada 2008 kepada Direktur Umum RSUD Tangerang, tempat dia juga bekerja sebagai ahli kandungan. Tidak puas karena tidak mendapatkan tanggapan berarti dari direktur rumah sakit, Ira lantas melaporkan kasus itu ke kepolisian.


Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah.

Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.

Penolakan-penolakan itu kemudian mendorong Ira menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya, belakangan menjadi bukti pencemaran nama baik yang menjerat dirinya sendiri.

Akan tetapi, cerita Ira itu, dibantah oleh Dokter Bambang Gunawan yang melaporkan Ira ke kepolisian Tangerang. Dia melaporkan Ira ke polisi karena namanya dicemarkan dalam email-email yang dikirim Ira, padahal dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2006. "Pada 2010 dia masih mengirim email-email kepada dokter yang terlibat kasus pelecehan seksual pada 2006, tetapi saat itu dia mulai menyebut-nyebut nama saya," keluh Bambang.

Bambang bercerita isi email-email itu cenderung "mencemarkan", "tidak senonoh" dan menuduh dia "berselingkuh", padahal Bambang sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada tahun 2006 itu."Bahkan sampai tanggal 6 atau 7 Januari kemarin dia masih mengirim email-email yang menyebut nama saya kepada dokter itu (yang terlibat dugaan pelecehan seksual itu)," jelas Bambang.

Menurut Bambang kasus yang membelit Ira kini berawal dari hubungan asmara dokter perempuan itu dengan seorang dokter di RSUD Tangerang. Hubungan yang tidak berakhir bahagia itu yang kemudian membuat Ira melaporkan dokter tersebut ke Direktur RSUD Tangerang dan sejumlah pihak lain.Karena tidak puas laporannya tidak ditanggapi, Ira lantas mengirim email-email ke sejumlah rekannya, termasuk kepada dokter yang terlibat hubungan asmara dengannya.


"Tetapi apa urusannya dengan saya? Mengapa saya dibawa-bawa?" ketus Bambang. Merasa dirinya dirugikan dan namanya dicemarkan dalam email-email itu, Bambang lantas melaporkan mantan rekan sejawatnya itu ke kepolisian pada Juli 2010.



Sidang Pelanggaran UU ITE, Email dr Ira Lecehkan Mantan Atasan


Sidang kasus pelanggaran ITE di PN Tangerang
Mantan dokter kandungan RSUD Kabupaten Tangerang, Ira Simatupang, menangis tersedu dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Kamis (15/3/2012).
Ira tak kuasa menahan cucuran air mata manakala kesaksiaan dr Bambang Gunawan memberatkan dirinya. Ira baru biasa mengendalikan diri dan melanjutkan persidangan setelah ditenangkan oleh kuasa hukumnya, Slamet Yuwono SH.
Sementara, dr Bambang Gunawan yang tak lain adalah mantan atasan Ira di RSUD Kabupaten Tangerang dalam kesaksiannya mengungkapkan, bahwa ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh dr Ira kepadanya.

"Ya, ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh yang bersangkutan (dr Ira) kepada saya. Semua email itu melecehkan saya dan dr Joseph Talangi," ujar dr Bambang Gunawan dalam kesaksiannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli. Dalam email tersebut, dr Ira menuding dr Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi sebagai bandot tua dan maniak sex. "Itu semua saya rasa menuju kepada diri saya, karena itu saya merasa di lecehkan," kata dr Bambang Gunawan.
Sementara, dr Joseph Talangi sendiri saat ditemui wartawan membantah tegas tudingan dr Ira terkait percobaan perkosaan di sebuah hotel di Tangerang pada tahun 2006.
Menurut Joseph, dr Ira lah yang justru mengajaknya ke hotel tersebut. "Saat itu, kita jalan berdua naik mobil saya. Lalu dia ngajak ke hotel. Dia juga yang masuk duluan ke hotel itu. Bahkan saat saya masuk kamar hotel, dia sudah setengah telanjang," katanya. Terpisah, Hukum terdakwa, Slamet Yuono mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak berniat untuk melecehkan dr Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi.
"Klien saya hanya menyampaikan uneg-uneg melalui email terkait apa yang terjadi pada dirinya, mulai dari pencabulan dan pencabutan kontrak kerja di RSUD Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan dirinya (dr Ira) tidak bisa melajutkan studi S2 di UI," ujar Slamet.
Untuk itu, Slamet memohon kepada jaksa dan hakim agar melihat kasus itu dengan lebih jelas, agar kasus Prita Mulyasari tidak terulang kembali.

PEMBAHASAN

Penetapan dr Ira Simatupang tersangka terkait curhat lewat email tentang percobaan pemerkosaan oleh mantan rekan satu kerjanya di RSUD Tangerang terus berpolemik. Akibat keluh kesahnya itu membuat dokter kandungan itu dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan ancaman 6 tahun penjara.

Penetapan dr Ira sebagai tersangka dilakukan terkait laporan dr Bambang Gunawan mantan atasannya saat dia bekerja di RSUD Tangerang. dr Bambang melaporkan mantan bawahannya itu lantaran merasa namanya dicemarkan karena disebut dalam email yang dikirimkan kepada sejumlah pejabat seperti Bupati Tangerang, Kementerian Kesehatan termasuk ke Dirut RSUD Tangerang dr Mamahit.

dr Bambang yang saat ini menjabat Kepala Instalasi Kebidanan dan Penyakit Kandungan RSUD Tangerang yang ditemui INDOPOS menuding mantan bawahannya itu memutarbalikkan fakta. Dia mengatakan, kasus pencemaran nama baik yang membuat dr Ira dijerat UU ITE tidak ada kaitannya dengan percobaan pemerkosaan yang dialami wanita tersebut.

”Kasus pencemarana nama baik terhadap saya yang ditulis melalui email oleh dr Ira tidak ada kaitanya dengan percobaan pemerkosaan. Apalagi dengan pemberhentian dia (dr Ira, Red) dari RSUD Tangerang,” terangnya. Apalagi, kasus percobaan pemerkosaan oleh dr Joseph Talangi yang dilaporkan dr Ira ke Polres Metro Tangerang Kota, telah di SP3 (Perintah Penghentian Penyidikan).

Lantaran dinilai tidak cukup bukti. ”Begitu juga dengan pemecatan. RSUD Tangerang tidak pernah memecat dr Ira. Justru dia yang meminta agar Surat Ijin Praktek (SIP) dicabut. Agar bisa berpraktek di rumah sakit lain,” ucapnya juga. Apalagi, saat dr Ira mengajukan permohohan pencabutan SIP, Dirut RSUD Tangerang, dr Mamahit yang juga suami Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih mencegahnya.

Itu dibuktikan dengan surat yang dibuat pada 6 Desember 2008 lalu. Pasalnya, dokter honorer itu masih terikat kontrak perjanjian kerja dan tengah mengikuti studi S3 di FKUI. ”Jadi surat permohonan pencabutan SIP itu tidak dikabulkan. Artinya Ira tidak dipecat dari RSUD Tangerang,” tegas Bambang juga. Tapi, dr Ira mengurus sendiri pencabutan SIP itu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.


Akhirnya, permohonan pencabutan SIP itu dikabulkan pada 14 November 2008. ”Karena yang bersangkutan sudah mencabut SIP-nya di RSU Tangerang, maka pihak kami melaporkan ke FKUI bahwa yang bersangkutan bukan lagi karyawan honorer di RSUD Tangerang,” cetus Bambang juga. Karena itulah, program S3 bidang kanker kandungan yang tengah digeluti Ira secara otomatis gugur.

”Ini perlu dipahami bersama. Jangan seolah-olah saya dan RSUD Tangerang zalim kepada yang bersangkutan,” cetus Bambang lagi. Untuk diketahui, dugaan pemerkosaan terhadap dr Ira terjadi pada Juni 2006 lalu. Kasus ini terjadi saat dr Ira masih aktif di RSUD Tangerang sebagai dokter kandungan. Saat itu dia diajak jalan oleh dr JT untuk berbincang-bincang.

Saat itu, dr Ira mengaku diajak ke salah salah satu hotel di kawasan BSD City dan hendak diperkosa. Tapi kasus itu dilaporkan dr Ira pada 2008 atau dua tahun setelah kejadian ke Markas Polres Metro Tangerang Kota. (saat itu masih bernama Polres Metro Tangerang). Sementara itu, Kepala Bagian Humas RSUD Tangerang, Achmad Muchlis mengatakan RSUD Tangerang tidak pernah menuntut siapa pun dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

”Bila ada selisih paham antara dr Ira Simatupang dengan dr Bambang itu urusan pribadi. Tidak ada kaitanya dengan RSUD Tangerang,” terangnya kepada INDOPOS kemarin. Sedangkan terkait kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukan dr JT terhadap dr Ira Simatupang sudah diselesaikan secara administrasi. ”Kedua dokter itu telah diberikan sanksi oleh pimpinan RSUD Tangerang,” ujar juga.

Sementara dr Ira Simatupang yang dikonfirmasi membenarkan mengajukan permohonan pencabutan SIP di RSUD Tangerang karena saat itu dia memiliki SIP di tiga rumah sakit. Dia mengaku meminta pencabutan karena izinnya dipindahkan ke RS Hermina Tangerang. Terkait tudingan memutarbalikkan fakta? dr Ira malah menuding pihak lain yang memutarbalikkan fakta untuk memojokkan dirinya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kamis (26/1) lalu Polres Metro Tangerang Kota melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka dr Ira ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. dr Ira dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

SARAN

Kasus pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dituduhkan kepada dr. ira yaitu merupakan kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui email yang ditulis dr. ira terhadap dr.Bambang yaitu atasan dr. Ira. Dalam kasus ini terdapat masalah yang cukup rumit dimana dr.ira yang menjadi korban pelecahan dari pihak RSUD Tanggerang dan dr.ira menjadi tersangka atas pencemaran nama baik yang ditujukan oleh dr.bambang karena dr. ira telah menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya.

Menurut kami kurangnya rasa keadilan dan kepedulian dari pihak kepolisian dan pihak RSUD kepada dr.ira karena terbukti Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah. Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.

Melihat kasus tersebut kita sebagai warga Negara Indonesia merasa bertanya-tanya tentang masih adakah ketegasan hukum di tanah air ini ? sebagai para penegak hukum harusnya lebih adil dalam menyelesaikan kasus dr.ira , karena menurut kami para penegak hukum harusnya menyikapi kasus ini dengan memikirkan keadaan dua pihak dan tidak hanya satu pihak saja yang ditanggapi. Seharusnya para penegak hukum lebih fair dalam meyikapi kasus dr. Ira simatupang tersebut.



Sumber :
  1. http://www.kabar6.com/tangerang-raya/tangerang-kota/3012-sidang-pelanggaran-uu-ite-email-dr-ira-lecehkan-mantan-atasan.html
  2. http://www.beritasatu.com/mobile/nasional/28416-terjerat-uu-ite-inilah-kronologi-kasus-dokter-ira.html
  3. http://dokterira.blogdetik.com/2012/02/06/saya-dokter-ira-dan-para-perempuan-terlecehkan/#more-9
  4. http://kukusatu.blogspot.com/2012/01/kasus-dokter-ira.html
  5. http://forum.tempo.co/showthread.php?4195-Kasus-Dokter-Curhat-Lewat-Email-Soal-Diperkosa-Dijerat-Undang-Undang-ITE

Sabtu, 17 Maret 2012

Tugas Individu Softskill


Mayang Hadi Ratnawati
14210298
2ea13


Menurut pendapat anda bagaimanakah hak dan kewajiban warga Indonesia?
Sudahkah sesuai dengan Undang-Undang yang ada di Indonesia dan Bandingkan dengan negara lain !!

Jawab :

Warga negara memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi kepada negaranya, namun di saat yang sama, warga negara juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh negara. Jika dilihat dari dua paradigma yang terpisah, maka warga negara memiliki hak dan kewajiban kepada negaranya, sementara di sisi lain negara memiliki tugas dan tanggung jawab kepada warganya. Negara dan warganya adalah dua hal yang selalu terkait dan tidak mungkin dipisahkan. Tanpa ada negara tidak mungkin ada warga, dan tanpa warga tidak mungkin juga suatu negara dapat berdiri. Sebagai warga negara Indonesia, kita harus dapat benar-benar memahami masalah ini.
 
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
 
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Selain warga negara, perlu dipahami bahwa negara pun juga memiliki tugas dan tanggung jawab. Setiap negara memiliki kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam hukum nasional dan internasional. Suatu negara harus dapat menjamin hal-hal berikut:
  1. Tegaknya hak atas kemerdekaan dan persamaan bagi setiap warga negara.
  2. Membuat dan melaksanakan berlakunya aturan-aturan hukum nasional.
  3. Melindungi seluruh warga negaranya dari berbagai bentuk ancaman dan bahaya.
  4. Membela warga negaranya dari berbagai bahaya.
  5. Memajukan kesejahteraan warganya.
  6. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  7. Ikut serta dalam segala upaya pemeliharaan ketertiban dunia yang berdasarkan pada perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pada intinya, negara yang bertanggung jawab adalah negara yang menghargai dan menegakkan hak-hak warganya, melindungi warganya dari berbagai ancaman bahaya, mempublikasikan hak-hak warga negaranya secara transparan, dan senantiasa mengusahakan kesejahteraan hidup warga negaranya.

Hak-hak rakyat sebetulnya adalah kewajiban bagi sebuah negara. Berikut ini adalah beberapa hak yang bersifat umum dan berlaku hampir di semua negara:
  1. Hak untuk hidup.
  2. Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
  3. Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  4. Hak untuk mendapatkan pendidikan.
  5. Hak untuk hidup dalam rasa aman.
  6. Hak untuk hidup merdeka.
  7. Hak untuk memeluk suatu keyakinan/agama.
  8. Hak untuk berkumpul dan berpendapat.
Indonesia sebagai sebuah negara tentunya menjamin akan kelangsungan hidup rakyatnya, melalu berbagai perangkat hukum UUD, UU, PP, Perpu, Pepres, serta Perda sekilas tampak menjamin itu semua. Anehnya semua itu jika ditilik lebih jauh saling bertentangan. Antara satu peraturan dengan aturan yang lain, antara satu pasal dengan pasal lainnya.

Hal-hal seperti aturan yang berbenturan, kelalaian atau kelambatan pemerintah dalam memenuhi hak-hak rakyat, dan sebagainya juga merupakan suatu bentuk kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya. Apabila suatu negara gagal atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajibanya, maka negara tersebut sudah melanggar atau mencoreng citranya sebagai suatu negara. Negara yang gagal dalam memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dapat terkena sanksi publik, seperti warga yang melakukan demo, orasi, protes, bahkan anarkisme. Bukan hanya itu, jika suatu negara terbukti melanggar hak-hak warga negaranya, maka pemerintah yang bersangkutan juga dapat terkena sanksi atau kecaman dari negara-negara lain berdasarkan hukum-hukum internasional yang berlaku.
 
Pelanggaran Hak Asasi Manusia  adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
 
Hak Asasi Manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). 
 
Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998. 
 
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
 
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
 
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
 
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
 
Jika dibandingkan dengan negara Amerika Serikat, Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan".  
 
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara. Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter. Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni : Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
  • Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
  • Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
  • Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
  • Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want)
Kebebasan-kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hilter (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan-kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Keempat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan menular.
 
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengaplikasian dan keadilan HAM di Indonesia masih banyak yang belum dijalankan sebagaimana mestinya. Bagaimana setiap Warga Negara Indonesia bisa mendapatkan hak asasi yang sama di mata hukum? Padahal kebebasan tiap warga Negara dan peraturan tentang HAM sudah diatur dalam undang undang sedemikian rupa, namun dalam pengaplikasiannya tidak sesuai dengan UU yang berlaku dan masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Ini adalah tugas pemerintah yang ada sekarang, bagaimana setiap warga Negara mendapat perlakuan yang sama di mata hukum. Karena pada dasarnya setiap warga Negara mempunyai hak asasi yang sama di mata hukum. Namun, karena adanya money politik di Indonesia, hukum di Indonesia tiak berjalan sebagaimana mestinya. Banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia menunjukan bagaimana lemahnya hukum di Indonesia, bahkan ini berlaku untuk warga negaranya sendiri. Ini sangat tidak mencerminkan nilai – nilai dasar pancasila, dan sama sekali tidak menganut semangat pancasila yang merupakan dasar Negara kita dari awal dan sudah kita anut bertahun – tahun.
 
Ada baiknya nilai dasar pancasila diajarkan sedini mungkin pada generasi sekarang, tiap pendidikan formal mengedepankan juga pelajaran tentang nilai – nilai dasar pancasila. Jadi bangsa kita tidak hanya memiliki intelektual muda yang berbakat dalam hal sains dan ilmu ilmu pendidikan formal saja, tetapi kita juga memiliki generasi muda yang berakhlak dan beretika. Sehingga para pemimpin kita kelak memiliki moral dan etika dan juga saling menghargai hak asasi manusia satu sama lain.

TUGAS KELOMPOK SOFTSKILL



“HAK ASASI MANUSIA”
Dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun oleh:
Agustinus                                                                                                      10210347
Mayang Hadi Ratnawati                                                                             14210298
Filemond Wisnugroho                                                                                  12210782       
Anastha Novelia                                                                                           10210649
Nur Anastatia                                                                                               10210649
Rohmaniati Pameling                                                                                   19210533
Yohana Setianingrum                                                                                    18210665
Haris Sudibya                                                                                               13210144
Ledhia Arum                                                                                                 13210987
Nidia Puspa Vitaloka                                                                                    14210971

2EA13

UNIVERSITAS GUNADARMA
JURUSAN MANAJEMEN EKONOMI
2011/2012


 
KATA PENGANTAR


    Puji syukur penulis panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah ini dengan baik.
 
    Makalah ini dibuat untuk melengkapi salah satu tugas perkuliahan dari mata kuliah Pengantar Pancasila. Adapun topik yang penulis gunakan yaitu “HAK ASASI MANUSIA”. 
   
   Pada kesempatan yang baik ini, penulis ingin menyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bimbingan sehingga makalah ini dapat terwujud, terutama kepada :
  • Ibu Ina Heliany,SE.,MM  selaku dosen mata kuliah Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan.
  • Keluarga kami, terutama Ibu kami. Yang selalu memberikan dorongan dan semangat, baik moril maupun materil, serta doa’nya yang selalu menyertai kami, sehingga terselesaikannya makalah ini.
  • Teman-teman terdekat kami, yang telah memberikan saran dan bantuannya kepada kami.
Penulis menyadari bahwa penulisan masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran serta komentar yang bersifat membangun dan menuju kesempurnaan. 
Akhir kata, penulis mengucapkan terimakasih. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua orang yang membaca.



Bekasi, Maret 2012
     

Penulis




DAFTAR ISI

Kata Pengantar

Daftar Isi

Bab I Pendahuluan

A. Latar Belakang

B. Batasan Masalah

C. Tujuan Penulisan

Bab II Pembahasan

A. Sejarah Hak Asasi Manusia

     1. Hak Asasi Manusia di Yunani

     2. Hak Asasi Manusia di Inggris

     3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

     4. Hak Asasi Manusia di Prancis

     5. Hak Asasi Manusia oleh PBB

     6. Hak Asasi Manusia di Indonesia

B. Pengertian Hak Asasi Manusia

C. Macam jenis Hak Asasi Manusia yang Berlaku Umum Global

D. Konsep Hak Asasi Manusia dalam UU Nomor 39 Tahun 1999

     1. Konsep dalam UU Nomor 39 Tahun 1999

     2. Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam

     3. Relevansi konsep Hak Asasi Manusia dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 dalam Islam

E. Pelanggaran Hak Asasi Manusia

F. Perkembangan Hak Asasi Manusia

     1. Perdebatan awal tentang Hak Asasi Manusia

     2. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Baru

     3. Undang-undang Hak Asasi Manusia

G. Ratifikasi Perjanjian Internasional Hak Asasi Manusia

Bab III Penutup

A. Kesimpulan

B. Saran

Daftar Pusaka


 
BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang

Hak kemanusiaan merujuk kepada hak yang dimiliki oleh semua insan. Konsep Hak kemanusiaan adalah berdasarkan andaian bahasa semua insan memiliki satu bentuk hak yang sama, sebagaimana mereka memiliki indentiti insan, yang tidak dipengarahui oleh faktor tempatan, perkauman dan kewarganegaraan. Pada dasarnya, Hak kemanusiaan boleh difahamkan dari dua segi, yakni dari segi perundangan dan juga dari segi moral. Dari segi perundangan, Hak kemanusian merupakan satu bentuk hak yang dinikmati oleh seorang warga negara seperti apa yang telah termasuk dalam undang-undang negara berkenaan. Contohnya, dalam perlembagaan Malaysia terdapat penerangan mengenai hak kemanusiaan yang terlindung di bawah perlembagaan. Percabulan hak kemanusiaan yang berkenaan, mungkin akan membawa kepada tindakan undang-undang yang sewajarnya. Penakrifan hak kemanusiaan dari segi undang-undang adalah berbeda dari satu negara ke satu negara yang lain.

Dari satu segi moral, Hak Kemanusiaan merupakan satu tanggapan moral yang didukung oleh anggota masyarakat. Sehubungan dengan perkara ini, anggota masyarakat akan mengakui wujudnya hak tertentu yang harus dinikmati oleh setiap individu, yang dianggap sebagai "sebahagian daripada sifatnya sebagai manusia", walaupun ia mungkin tidak termasuk dalam undang-undang. Maka anggota-anggota masyarakat berkenaan akan coba megelakkan diri daripada mencabuli hak masing-masing dengan penuh perasaan moral. Kewujudan, keabsahan dan isi kandungan Hak kemanusiaan telah menjadi isu pendebatan dalam bidang falsafah dan sains politik. Dari segi perundangan, Hak kemanusiaan telah termaktub dan diberi takrifan dalam undang-undang antara bangsa, dan juga dalam undang-undang bagi sesetengah negara. Walaupun begitu,cara penakrifan dan pelakasaan hak kemanusiaan masih memperlihatkan kepelbagaian.
Hak asasi manusia dalam bahasa Prancis disebut “Droit L'Homme”, yang artinya hak-hak manusia dan dalam bahsa Inggris disebut “Human Rights”. Seiring dengan perkembangan ajaran. Negara Hukum, di mana manusia atau warga negara mempunyai hak-hak utama dan mendasar yang wajib dilindungi oleh Pemerintah, maka muncul istilah “Basic Rights” atau “Fundamental Rights”. Bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah merupakan hak-hak dasar manusia atau lebih dikenal dengan istilah “Hak asasi manusia”. Di dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dalam menimbang huruf b ditentukan bahwa Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.

Pengertian hak asasi dikemukakan oleh para sarjana di atas maupun dalam Undang-undang No. 3 tahun 1999 adalah hak-hak alamiah dari manusia. Leach Levin seorang aktivis hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemukakan bahwa konsep hak asasi manusia ada dua pengertian dasar, yaitu : Pertama, ialah bahwa hak asasi manusia tidak bisa dipisahkan dan dicabut adalah hak manusia karena ia sorang manusia. Hak adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin matabat setiap manusia (Natural Rights). Kedua, hak asasi manusia adalah hak-hak menurut hukum, yang dibuat melalui proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun secara internasional. Dasar dari hak-hak ini adalah persetujuan dari yang diperintah, yaitu persetujuan dari para warga negara, yang tunduk kapada hak-hak itu dan tidak hanya tata tertib alamiah yang merupakan dasar dari arti yang pertama.(Levin, Leach; terjemahan Ny.Nartomo;1987 :3).

Pengertian hak asasi manusia sebagai hak-hak menurut hukum mempunyai pengertian yang lebih luas, bukan saja hak-hak alamiah atau hak moral saja, tetapi juga meliputi hak - hak menurut hukum yang dibuat oleh badan yang berwenang dalam Negara. Yang dimaksud dengan hak dalam pembicaraan mengenai hak asasi manusia diartikan sebagai suatu lingkungan keadaan atau daerah kebebasan bertindak dimana pemerintah tidak mengadakan pembatasannya, sehingga membiarkan kepada individu atau perseorangan untuk memilih sendiri. Oleh karena itu maka hak mengandung arti membatasi kekuasaan berdaulat dari pemerintah.

Di Indonesia berdasarkan Perubahan UUD 1945 dalam Bab XA ditentukan mengenai Hak Asasi manusia. Namun kaitannya dengan hak-hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya identifikasinya belum rinci dan jelas. Oleh karena hak-hak yang berkaitan dengan hak dibidang ekonomi, sosial dam budaya masih tersebar dalam pasal-pasal yang ada. Dengan penelusuran melalui pendekatan sejarah, maka ditemukan perkembangan dari ha-hak dibidang ekonomi, sosial dan budaya.

B.       Batasan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan HAM?
2.      Bagaimana sejarah HAM?
3.      Apa saja macam dan jenis HAM?
4.      Bagaiman Konsep Hak Asasi Manusia dalam UU. Nomor 39 Tahun 1999?
5.      Contoh pelanggaran HAM apa saja yang pernah terjadi?
6.      Bagaimana perkembangan HAM di Indonesia?

C.       Tujuan Penulisan
1.      Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
2.      Agar mahasiswa dapat mengetahui sejarah HAM
3.      Mengetahui macam dan jenis HAM
4.      Mengetahui Konsep Hak Asasi Manusia dalam UU. Nomor 39 Tahun 1999
5.      Agar mahasiswa mengetahui permasalahan yang pernah terjadi terhadap HAM
6.      Mengetahui perkembangan HAM di Indonesia
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Sejarah Hak Asasi Manusia

1.      Hak Asasi Manusia di Yunani

Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2.      Hak Asasi Manusia di Inggris

Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :

1.    MAGNA CHARTA

Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung. Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.

Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :

a. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.

b. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :

1.      Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.

2.      Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.

3.      Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.

4.    Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

2.    PETITION OF RIGHTS

Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
a.       Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b.      Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c.       Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

3.    HOBEAS CORPUS ACT

Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
1.      Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
2.      Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

4.    BILL OF RIGHTS

Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
1.      Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
2.      Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3.      Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
4.      Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing
5.      Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

3.    Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.

Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan. John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara. Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter. Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
a.    Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
b.    Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
c.    Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
d.   Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.

4.    Hak Asasi Manusia di Prancis

Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1)   Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2)   Manusia mempunyai hak yang sama.
3)   Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4)   Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5)   Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6)   Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7)   Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8)   Adanya kemerdekaan surat kabar.
9)   Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10)    Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11)    Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12)    Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13)    Adanya kemerdekaan hak milik.
14)    Adanya kemedekaan lalu lintas.
15)    Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

     5.   Hak Asasi Manusia oleh PBB

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
1.      Hidup
2.      Kemerdekaan dan keamanan badan
3.      Diakui kepribadiannya
4.      Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
5.      Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6.      Mendapatkan asylum
7.      Mendapatkan suatu kebangsaan
8.      Mendapatkan hak milik atas benda
9.      Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10.  Bebas memeluk agama
11.  Mengeluarkan pendapat
12.  Berapat dan berkumpul
13.  Mendapat jaminan social
14.  Mendapatkan pekerjaan
15.  Berdagang
16.  Mendapatkan pendidikan
17.  Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18.  Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6.    Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
a.    Undang – Undang Dasar 1945
b.    Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
c.    Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
a. Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
b.  Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c.    Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
d.   Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
e.    Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
f.  Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

B.       Pengertian HAM

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

C.      Macam Jenis Hak Asasi Manusia / HAM yang Berlaku Umum Global

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
 
1.      Hak asasi pribadi / personal Right
a.       Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat.
b.      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
c.       Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan.
d.      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2.      Hak asasi politik / Political Right
a.       Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
b.      Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
c.       Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya.
d.      Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3.      Hak asasi hukum / Legal Equality Right
a.       Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
b.      Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
c.       Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4.      Hak asasi Ekonomi / Property Rigths
a.       Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
b.      Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
c.       Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll.
d.      Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
e.       Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5.      Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
a.       Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
b.      Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
a.       Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan.
b.      Hak mendapatkan pengajaran.
c.       Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

D.  Konsep Hak Asasi Manusia dalam UU. Nomor 39 Tahun 1999 (Telaah dalam Perspektif Islam)

Dewasa ini hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan paham individualisme dan liberalisme seperti dahulu. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistik sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat martabat kemanusiaan, apa pun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin  dan pekerjaannya. Konsep tentang hak asasi manusia dalam konteks modern dilatarbelakangi oleh pembacaan yang lebih manusiawi tersebut, sehingga konsep HAM diartikan sebagai berikut: “Human rights could generally be defined as those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human beings”. Dengan pemahaman seperti itu, konsep hak asasi manusia disifatkan sebagai suatu common standard of achivement for all people and all nations, yaitu sebagai tolok ukur bersama tentang prestasi kemanusiaan yang perlu dicapai oleh seluruh masyarakat dan negara di dunia. Pada tataran internasional, wacana hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang sangat signifikan. Sejak diproklamirkannya The Universal Declaration of Human Right tahun 1948, telah tercatat dua tonggak historis lainnya dalam petualangan penegakan hak asasi manusia internasional.  Pertama, diterimanya dua kovenan (covenant) PBB, yaitu yang  mengenai Hak Sipil dan Hak Politik serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dua kovenan itu sudah dipemaklumkan sejak tahun 1966, namun baru berlaku sepuluh tahun kemudian setelah diratifikasi tiga puluh lima negara anggota PBB. Kedua, diterimanya Deklarasi Wina beserta Program Aksinya oleh para wakil dari 171 negara pada tanggal 25 Juni 1993 dalam Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia PBB di Wina, Austria. Deklarasi yang kedua ini merupakan kompromi antar visi negara-negara di Barat dengan pandangan negara-negara berkembang dalam penegakan hak asasi manusia.

Di Indonesia, diskursus tentang penegakan hak asasi manusia juga tidak kalah gencarnya. Keseriusan pemerintah di bidang HAM paling tidak bermula pada tahun 1997, yaitu semenjak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) didirikan setelah diselenggarakannya Lokakarya Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1991. Sejak itulah tema tentang penegakan HAM di Indonesia menjadi pemebicran yang serius dan berkesinambungan. Kesinambungan itu berwujud pada usaha untuk mendudukkan persoalan HAM dalam kerangka budaya dan sistem politik nasioanal sampai pada tingkat implementasi untuk membentuk jaringan kerjsama guna menegakkan penghormatan dan perlindungan HAM tersebut di Indonesia. Meski tidak bisa dipungkiri adanya pengaruh internasional yang menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu isu global, namun penegakan hak asasi manusia di Indonesia lebih merupakan hasil dinamika intrenal yang merespon gejala internasional secara positif. Adalah pada tahun 1999, IndonesiAa memiliki sistem hukum yang rigid dan jelas dalam mengatur dan menyelesaikan persoalan pelangaran HAM di Indonesia.

Diberlakukannya UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kendati agak terlambat merupakan langkah progresif dinamis yang patut dihargai dalam merespon isu internasional di bidang hak asasi manusia walaupun masih perlu dilihat dan diteliti lebih jauh isinya.

1.         Konsep HAM dalam UU. No. 39 tahun 1999

Hak Asasi Manusia  adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia  adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM). Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998. Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
  • Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
  • Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
  • Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia. 
  • Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif  oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
  • Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
  • Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
  •  Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
  • Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

  • Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

2.         Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam

Masalah hak asasi manusia menurut para sarjana yang melakukan penelitian pemikiran Barat tentang negara dan hukum, berpendapat bahwa secara berurut tonggak-tonggak pemikiran dan pengaturan hak assasi manusia mulai dari Magna Charta (Piagam Agung 1215), yaitu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan raja John dari Inggris kepada bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja tersebut. Kedua adalah Bill of Right (Undang-Undang Hak 1689) suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris, setelah dalam tahun 1688 melakukan revolusi tak berdarah (the glorius revolution) dan berhasil melakukan perlawanan terhadap raja James II. Menyusul kemudian The American eclaration of Indepencence of 1776, dibarengi dengan Virginia Declaration of Right of 1776. seterusnya Declaration des droits de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusai dan warga negara, 1789) naskah yang dicetuskan pada awal revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kesewenang-wenangan raja dengan kekuasaan absolut. Selanjutnya Bill of Right (UU Hak), disusun oleh rakyat Amerika Serikat pada tahun 1789, bersamaan waktunya dengan revolusi Perancis, kemudian naskah tersebut dimasukkan atau ditambahkan sebagai bagian dari Undang-Undang Dasar Amerika Serikat pada tahun 1791.

Beberapa pemikiran tentang hak asasi manusia pada abad ke 17 dan 18 di atas hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja, misalnya persamaan hak, kebebasan, hak memilih dan sebagainya. Sedangkan pada abad ke 20, ruang lingkup hak asasi manusia diperlebar ke wilayah ekonomi, sosial, dan budaya. Berdasar naskah-naskah di atas, Franklin Delano Roosevelt (Presiden Amerika ke-32) meringkaskan paling tidak terdapat Empat Kebebasan (The Four Freedoms) yang harus diakui, yakni (1) freedom of speech (kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat, (2) freedom of religion (kebebasan beragama), (3) freedom from want (kebebasan dari kemiskinan), dan (4) freedom from fear (kebebasan dari rasa takut). Jika dilihat lebih seksama, semua yang termasuk isi utama dari naskah-naskah politik di atas, yang berkaitan dengan hak asasi manusia, terdapat dalam al-Qur’an, sedangkan Empat Kebebsan terdapat dalam Konstitusi Madinah, baik tersirat maupun tersurat. Kendati demikian, Konstitusi Madinah yang sudah tersurat pada tahun 622 (abad ke-7 M) dan al-Qur’an sudah selesai dikumpulkan dan ditulis sebagai kitab pada tahun 25 H (tahun 647 M) tetapi ternyata dalam studi tentang hak-hak asasi manusia oleh kebanyakan para sarjana tidak disinggung sama sekali. Padahal kalau dibandingkan dengan naskah-naskah di atas, semuanya tertinggal tujuh sampai tiga belas abad di belakang Konstitusi Madinah dan al-Qur’an.

Secara historis, berbicara tentang konsep HAM menurut Islam dapat dilihat dari isi Piagam Madinah. Pada alenia awal yang merupakan “Pembukaan” tertulis sebagai berikut:
بسم الله الرحمن الرحيم. هذا كتاب من محمد النبي صلى الله عليه وسلم بين المؤمنين والمسلمين من قريش و يثرب و من تبعهم فلحق بهم وجاهد معهم

Terdapat sedikitnya lima makna pokok kandungan alenia tersebut, yaitu pertama, penempatan nama Allah SWT pada posisi terata, kedua, perjanjian masyarakat tertulis, ketiga, kemajemukan peserta, keempat, keanggotaan terbuka, dan kelima, persatuan dalam ke-bhineka-an. Hak asasi manusia yang terkandung dalam Piagam Madinah dapat diklasifikasi menjadi tiga, yaitu:
1.  Hak untuk hidup, Pasal 14 mencantumkan larangan pembunuhan terhadap orang mukmin untuk kepentingan orang kafir dan tidak boleh membantu orang kafir untuk membunuh orang mukmin. Bahkan pada pasal 21 memberikan ancaman pidana mati bagi pembunuh kecuali bila pembunuh tersebut dimaafkan oleh keluarga korban.
2.  Kebebasan, Dalam konteks ini kebebasan dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu: Kebebasan mengeluarkan pendapat, Kebebasan beragama, Kebebasan dari kemiskinan dan Kebebasan dari rasa takut
3.    Hak mencari kebahagiaan, Dalam Piagam Madinah, seperti diulas sebelumnya, meletakkan nama Allah SWT pada posisi paling atas, maka makna kebahagiaan itu bukan hanya semata-mata karena kecukupan materi akan tetapi juga harus berbarengan dengan ketenangan batin. 

3.         Relevansi Konsep HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 dan Islam

Walaupun tidak sampai pada tingkatan studi kritis dan dengan mencoba melakukan komparasi secara sederhana antara konsep hak asasi manusia yang tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 dengan konsep HAM dalam Islam melalui pendekatan relevansional maka studi ini bermaksud menjawab pertanyaan sejauh mana relevansi antar kedua konsep tersebut. Untuk melakukan kajian ini penulis membagi ke dalam beberapa domain, antara lain Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan dan kesejahteraan bersama. 

·      Ketuhanan Yang Maha Esa
Piagam Madinah dimulai dengan kalimat basmalah. Dalam pasal 22 ditegaskan bahwa orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak akan menolong pelaku kejahatan dan juga tidak akan membelanya. Bilamana terjadi peristiwa ataun perselisihan di antara pendukung Piagam Madinah yang dikhawatirkaan akan menimbulkan bahaya dan kerusakan, penyelesaiannya menurut ketentuan Allah, demikian ditetpakan dalam pasal 42. Sedangkan dalam UU. No. 39 tahun 1999 tepatnya pada bagian “Ketentuan Umum” point 1 disebutkan bahwa hak asasi manusia merupakan sebuah hak yang melekat pada manusia dalam eksistensinya sebagai ciptaan Tuhan dan merupakan anugerah-Nya. Artinya persoalan penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja menempatkan manusia pada posisi sentral (antropo Sentris) akan tetapi terdapat dimensi transendental yang juga harus diperhatikan. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep penegakan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam terminologi Islam disebut tauhid tertera baik dalam Piagam Madinah maupun UU tentang HAM.  

·      Keadilan
Keadilan tercantum secara tegas baik di dalam Islam yang tertera dalam al-Qur’an maupun dalam Piagam Madinah maupun di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan konstitusi mana saja di dunia ini. Bahkan kata keadilan ini bergema pada setiap ada persekutuan sosial, tidak terkecuali dalam suatu keluarga. Keadilan, menurut Daniel Webster, adalah kebutuhan manusia yang paling luhur. Pasal 17, 18, dan 19 UU No. 39 tahun 1999 secara umum menetapkan bahwa bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh keadilan. Tentu saja cara mmeperolehnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme yang telah diatur. Semua perkara, kasus, dan sengketa yang terjadi dalam masyarakat harus diselesaikan melalui jalur hukum. Menurut SM. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keadilan, keamanan dan ketertiban terpelihara. Sedangkan dalam konsepsi Islam, berbuat adil merupakan aktivitas yang dekat dengan takwa.

·      Kesejahteraan bersama
Dalam pasal 36 UU No. 39 tahun 1999 disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk memiliki demi pengembangan dirinya dengan cara yang tidak melanggar hukum. Lebih jauh lagi dalam pasal 27 (2) UUD 1945 ditetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam Islam merupakan salah satu yang diutamakan. Ajaran zakat, infaq dan sodaqoh merupakan bentuk kepedulian Islam terhdapa terciptanya kesejahteraan bersama dan kebebasan dari kemiskinan. Selain itu, Islam juga sangat mengutamakan kebersamaan dan menganjurkan tolong menolong terutama terhadap kaum miskin dan lemah dan oleh karena itu, Islam mengharamkan riba.

E.     Pelanggaran HAM
 
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum. Oleh karena itu, nilai Hak Asasi Manusia kemudian diterjemahkan dalam sejumlah hukum internasional yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia. Dalam instrumen hukum HAM yang berlaku di Indonesia melalui UU No. 39/1999, dalam pasal 8, 71, dan 72; negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM melalui implementasi dalam berbagai bentuk kebijakan. Dalam hal ini, pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu diantara tiga kewajibannya.
  1. kewajiban untuk menghormati: semua kebijakan yang dikeluarkan harus di hormati oleh negara termasuk institusi dan aparatur negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar keutuhan dari individu atau kelompok; atau melanggar kemerdekaan seseorang.
  2. Kewajiban untuk melindungi: kewajiban dimana negara beserta aparatur negara wajib melakukan tindakan seperlunya untuk melindungi dan mencegah seorang individu atau kelompok untuk melanggar hak individu atau kelompok lainnya. Termasuk perlindungan atau pelanggaran terhadap kebebasan seseorang.
  3. Kewajiban untuk memenuhi: negara mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjamin setiap orang untuk memiliki hak hukum dalam memenuhi kebutuhan yang termasuk dalam instrumen HAM, dimana hak itu tidak dapat dipenuhi secara pribadi.
·         Penanggungjawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

Pelanggaran terhadap hak asasi manusia ternyata banyak macam dan bentuknya. Mulai dari pemaksaan beribadat, perpindahan agama, aborsi, sampai yang baru-baru ini menjadi perdebatan. Salah satunya yaitu MEROKOK. Sejak tahun 2006 sudah beredar sebuah peraturan daerah yang MELARANG warganya untuk MEROKOK di tempat umum, dan bagi mereka yang MELANGGAR akan di kenakan sanksi kurungan selama 6 bulan. Namun selama ini perda tersebut dinilai TIDAK EFEKTIF. Karena ketidak efekifan tersebut Pemprov DKI Jakarta merevisi ulang perda tersebut, dengan mengurangi lama hukuman. Dari 6 bulan menjadi 3 bulan saja, dengan alasan agar dapat ditindak oleh Pegawai Negeri Sipil (detikcom).

Perda No.2/2005 tentang larangan merokok ditempat umum berlaku secara efektif mulai 6 April 2006. Dalam peraturan tersebut dicantumkan tempat-tempat yang menjadi daerah bebas rokok, diantaranya adalah pusat perbelanjaan, sarana kesehatan, tempat kerja (kantor), tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Selain itu akan terdapat ruangan khusus untuk merokok di setiap tempat-tempat yang tercantum dalam peraturan tersebut. Namun dalam pelaksanaannya semua tempat itu masih belum menjadi daerah yang bebas rokok. Memang sudah ada beberapa pusat perbelanjaan yang menyediakan ruangan khusus untuk merokok, tapi tetap banyak saja perokok yang tidak menggunakan tempat tersebut, dikarenakan “ENGGAN”. Saya tidak tahu pasti kata “enggan” yang dimaksud adalah enggan yang sebenarnya karena masih belum terbiasa atau memang karena MALAS DAN TIDAK MAU REPOT.

Para perokok tersebut tidak hanya “enggan” untuk menggunakan tempat khusus yang disediakan untuk merokok, tapi juga TIDAK PERDULI dengan peraturan tersebut. Jelas-jelas di lingkungan rumah sakit tidak boleh merokok dan sudah ada tanda peringatan, namun tetap saja mereka merokok, dan yang lebih PARAH lagi mereka merokok di dekat tanda larangan tersebut. Entah mereka BUTA atau MEMANG TIDAK PERDULI dengan tanda peraturan tersebut. Lalu apa hubungannya dengan pelanggaran hak asasi manusia? Apa yang menyebabkan merokok dapat melanggar hak asasi manusia?

Hubungannya terletak pada pencemaran udara yang sehari-hari kita hirup. Seseorang mempunyai hak untuk hidup, itu hukumnya. Untuk hidup manusia sangat butuh udara yang bersih dan segar setiap detiknya. Jika udara yang kita hirup itu tercemar oleh asap rokok, maka yang akan kita hirup adalah racun-racun yang keluar dari sistem pernafasan sang perokok serta racun dari rokok itu sendiri. Bukan hanya racun yang mengganggu, tapi juga bau tak sedap dari asap rokok tersebut. Pelanggaran hak asasi manusia besar-besaran menurut saya, karena kita tidak lagi bisa menghirup udara yang bersih. Ketika ada seseorang atau dua orang yang merokok dan berdiri atau duduk di dekat Anda ketika menunggu, katakanlah, kereta api ekonomi tujuan Bogor, pasti Anda akan merasa risih (kecuali jika Anda seorang perokok juga). Rasanya tidak enak saja ketika Anda menarik nafas, yang Anda cium adalah bau asap rokok. Apalagi ketika Anda telah naik di keretanya, ada orang yang merokok di dekat pintu gerbong kereta. Angin yang bertiup masuk ke dalam gerbong kereta api tentu akan membawa serta asap rokok yang dihembuskan oleh perokok tadi, sehingga dapat di pastikan penumpang lainlah yang kena imbas asap rokoknya.

Merokok merupakan hak asasi manusia, karena setiap manusia berhak memilih apa yang mereka inginkan bagi diri mereka, namun di sisi lain menghirup udara segar juga menjadi hak manusia. Jadi apa salahnya, jika Anda seorang perokok hendaknya tidak merokok di tempat-tempat umum seperti kendaraan umum, kantin, stasiun, dan tempat-tempat yang telah di cantumkan dalam perda No.2/2005 tersebut. Meskipun di tempat Anda biasa merokok belum disediakan tempat khusus untuk merokok, lebih baik jika Anda merokok di tempat yang tidak ada orang atau jika Anda masih “NGEBET” untuk merokok lebih baik meminta izin kepada orang yang ada di dekat Anda. Mungkin Anda akan menerima tatapan aneh dari orang-orang tersebut dan sesuai dengan kebudayaan orang Indonesia pada umumnya, mereka akan cenderung memberi izin karena takut untuk berkata TIDAK!! Jadi, mulailah untuk BERFIKIR dulu sebelum Anda merokok. Apakah pada saat itu Anda akan melakukan pelanggaran hak asasi manusia? kemudian yang penting untuk diingat adalah BACA TANDA PERINGATAN LARANGAN MEROKOK yang ada. Karena meskipun hanya lulusan SD, saya yakin Anda semua bisa melihat tanda yang ada. Apalagi jika Anda berpendidikan tinggi, pasti Anda bisa MEMBACA tanda tersebut dengan jelas.

·         Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM Lainnya
1.    Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.    Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.    Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.    Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.    Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

Selain pelenggaran HAM yang berupa kekerasan terhadap perempuan ada juga pelanggaran HAM yang berkaitan dengan persoalan-persoalan politik di Indonesia dan beberapa sebab yang lain yang sebenarnya sudah sangat melampui batas. Berikut ini akan ditampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama Orde Baru sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang dikutip dari, adalah sebagai berikut :
  • 1991:Pembantaian dipemakaman santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal.
  • 1992:Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan Tommy Suharto dan Penangkapan Xanana Gusmao.
  • 1993:Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
  • 1996:Kerusuhan anti Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasikmalaya. (26 Desember 1996), Kasus tanah Balongan, Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan, Sengketa tanah Manis Mata, Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka, Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja di bakar, dan Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996)
  • 1997:Kasus tanah Kemayoran dan Kasus pembantaian mereka yang di duga pelaku dukun santet di Ja-Tim.
  • 1998:Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan di perkosa dan harta benda hilang (Tanggal 13-15 Mei 1998), Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei, Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demontrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal dengan Tragedi Semanggi, dan lain-lain.

F.       Perkembangan Hak Asasi Manusia

Wacana hak asasi manusia bukanlah wacana yang asing dalam diskursus politik dan ketatanegaraan di Indonesia. Kita bisa menemuinya dengan gamblang dalam perjalanan sejarah pembentukkan bangsa ini, di mana perbincangan mengenai hak asasi manusia menjadi bagian daripadanya. Jauh sebelum kemerdekaan, para perintis bangsa ini telah memercikkan pikiran-pikiran untuk memperjuangkan harkat dan martabat manusia yang lebih baik. Pecikan pikiran tersebut dapat dibaca dalam surat-surat R.A. Kartini yang berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, karangan-karangan politik yang ditulis oleh H.O.S. Cokroaminoto, Agus Salim, Douwes Dekker, Soewardi Soeryaningrat, petisi yang dibuat oleh Sutardjo di Volksraad atau pledoi Soekarno yang berjudul ”Indonesia Menggugat” dan Hatta dengan judul ”Indonesia Merdeka” yang dibacakan di depan pengadilan Hindia Belanda. Percikan-percikan pemikiran pada masa pergerakan kemerdekaan itu, yang terkristalisasi dengan kemerdekaan Indonesia, menjadi sumber inspirasi ketika konstitusi mulai diperdebatkan di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di sinilah terlihat bahwa para pendiri bangsa ini sudah menyadari pentingnya hak asasi manusia sebagai fondasi bagi negara. Sub-bab ini berusaha menelusuri perkembangan wacana hak asasi manusia dalam diskursus politik dan ketatanegaraan di Indonesia, paling tidak dalam kurun waktu setelah kemerdekaan. Diskursus mengenai hak asasi manusia ditandai dengan perdebatan yang sangat intensif dalam tiga periode sejarah ketatanegaraan, yaitu mulai dari tahun 1945, sebagai periode awal perdebatan hak asasi manusia, diikuti dengan periode Konstituante (tahun 1957-1959) dan periode awal bangkitnya Orde Baru (tahun 1966-1968).354 Dalam ketiga periode inilah perjuangan untuk menjadikan hak asasi manusia sebagai sentral dari kehidupan berbangsa dan bernegara berlangsung dengan sangat serius. Tetapi sayang sekali, pada periode-periode emas tersebut wacana hak asasi manusia gagal dituangkan ke dalam hukum dasar negara atau konstitusi. Perjuangan itu memerlukan waktu lama untuk berhasil, yaitu sampai datangnya periode reformasi (tahun 1998-2000). Periode ini diawali dengan pelengseran Soeharto dari kursi Presiden Indonesia oleh gerakan reformasi. Inilah periode yang sangat “friendly” terhadap hak asasi manusia, ditandai dengan diterimanya hak asasi manusia ke dalam konstitusi dan lahirnya peraturan perundang-undangan di bidang hak asasi manusia.

1.  Perdebatan Awal tentang Hak Asasi Manusia
Sesuai dengan pembabakan di atas, pemaparan berikut akan dimulai dengan pembahasan periode pertama. Pada waktu menyusun konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, terjadi perdebatan mengenai apakah hak warga negara perlu dicantumkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar? Soekarno dan Supomo mengajukan pendapat bahwa hak-hak warga negara tidak perlu dicantumkan dalam pasal-pasal konstitusi. Sebaliknya, Mohammad Hatta dan Muhammad Yamin tegas berpendapat perlunya mencantumkan pasal mengenai kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan di dalam Undang-Undang Dasar. Perdebatan dalam sidang-sidang BPUPKI tersebut merupakan tonggak penting dalam diskursus hak asasi manusia di Indonesia, yang memberi pijakan bagi perkembangan wacana hak asasi manusia periode-periode selanjutnya. Karena itu, menarik apabila kita menyimak sedikit perdebatan tersebut. Mengapa Soekarno dan Supomo menolak pencantuman pasal-pasal hak warga negara dalam Konstitusi Indonesia? Penolakan Soekarno dan Supomo tersebut didasarkan pada pandangan mereka mengenai dasar negara yang dalam istilah Soekarno disebut dengan “Philosofische grondslag” atau dalam istilah Supomo disebut “Staatsidee” yang tidak berlandaskan pada faham liberalisme dan kapitalisme. Menurut pandangan Soekarno, jaminan perlindungan hak warga negara itu --yang berasal dari revolusi Prancis, merupakan basis dari faham liberalisme dan individualisme yang telah menyebabkan lahirnya imperialisme dan peperangan antara manusia dengan manusia. Sedangkan Supomo menolak dicantumkannya hak warga negara dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar dengan alasan yang berbeda. Penolakan Supomo didasarkan pada pandangannya mengenai ide negara integralistik (staatsidee integralistik), yang menurutnya cocok dengan sifat dan corak masyarakat Indonesia.

Menurut faham tersebut negara harus bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun. Dalam negara yang demikian itu, tidak ada pertentangan antara susunan hukum staat dan susunan hukum individu, karena individu tidak lain ialah suatu bagian organik dari Staat. Makanya hak individu menjadi tidak relevan dalam paham negara integralistik, yang justru relevan adalah kewajiban asasi kepada negara. Paham inilah yang mendasari argumen Supomo. Sebaliknya, mengapa Hatta dan Yamin bersikeras menuntut dicantumkannya hak warga negara dalam pasal-pasal Konstitusi? Hatta setuju dengan penolakan terhadap liberalisme dan individualisme, tetapi ia kuatir dengan keinginan untuk memberikan kekuasaan yang seluas-luasnya kepada negara, bisa menyebabkan negara yang ingin didirikan itu terjebak dalam otoritarianisme. Begitu juga dengan Yamin. Sarjana hukum lulusan Belanda itu menolak dengan keras argumen-argumen yang membela tidak dicantumkannya hak warga negara dalam Undang-Undang Dasar. “Supaya aturan kemerdekaan warga negara dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar seluas-luasnya. Saya menolak segala alasan-alasan yang dimajukan untuk tidak memasukkannya. Aturan dasar tidaklah berhubungan dengan liberalisme, melainkan semata-mata satu kesemestian perlindungan kemerdekaan, yang harus diakui dalam Undang-undang Dasar,” Yamin mengucapkan pidatonya pada sidang BPUPKI. Pendapat kedua pendiri bangsa ini didukung oleh anggota BPUPKI lainnya, Liem Koen Hian, yang mengusulkan perlunya dimasukkan hak kemerdekaan buat drukpers, onschendbaarheid van woorden (pers cetak, kebebasan mengeluarkan pikiran dengan lisan). Mereka sangat menyadari bahaya otoritarianisme, sebagaimana yang mereka lihat terjadi di Jerman menjelang Perang Dunia II, apabila dalam negara yang mau didirikan itu tidak diberikan jaminan terhadap hak warga negara. Percikan perdebatan yang dipaparkan di atas berakhir dengan suatu kompromi.

Hak warga negara yang diajukan oleh Hatta, Yamin dan Liem Koen Hian diterima untuk dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar, tetapi dengan terbatas. Keterbatasan itu bukan hanya dalam arti bahwa hak-hak tersebut lebih lanjut akan diatur oleh undang-undang, tetapi juga dalam arti konseptual. Konsep yang digunakan adalah “Hak Warga Negara” (“rights of the citizens”) bukan “Hak Asasi Manusia” (human rights). Penggunaan konsep “Hak Warga Negara” itu berarti bahwa secara implisit tidak diakui paham natural rights yang menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia karena ia lahir sebagai manusia. Sebagai konsekuensi dari konsep itu, maka negara ditempatkan sebagai “regulator of rights”, bukan sebagai “guardian of human rights” sebagaimana ditempatkan oleh sistem Perlindungan Internasional Hak Asasi Manusia.

Perdebatan tersebut tidak berakhir begitu saja. Diskursus mengenai hak asasi manusia muncul kembali sebagai usaha untuk mengoreksi kelemahan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada sidang Konstituante (1957-1959). Sebagaimana terrekam dalam Risalah Konstituente, khususnya dari Komisi Hak Asasi Manusia, perdebatan disini jauh lebih sengit dibanding dengan perdebatan di BPUPKI. “Diskusi ini merupakan pernyataan paling jelas, paling bebas dan paling baik mengenai kesadaran tentang hak asasi manusia di kalangan rakyat Indonesia,” rekam Buyung Nasution yang melakukan studi mendalam tentang periode ini. Berbeda dengan perdebatan awal di BPUPKI, diskusi di Konstituante relatif lebih menerima hak asasi manusia dalam pengertian natural rights, dan menganggapnya sebagai substansi Undang-Undang Dasar. Meskipun ada yang melihat dari perspektif agama atau budaya, perdebatan di Konstituante sebetulnya telah berhasil menyepakati 24 hak asasi manusia yang akan disusun dalam satu bab pada konstitusi. Sayang, Konstituante dibubarkan olehSoekarno, akibatnya kesepakatan-kesepakatan yang telah dicapai dalam Konstituante ikut dikesampingkan, termasuk kesepakatan mengenai hak asasi manusia. Pembubaran Konstituante tersebut diikuti oleh tindakan Soekarno mengeluarkan dekrit yang isinya adalah pernyataan untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dikenal dengan “Dekrit 5 Juli 1959”. Dengan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, maka status konstitusional hak asasi manusia yang telah diakui dalam Konstitusi RIS dan Undang-Undang Dasar “Sementara” 1950 menjadi mundur kembali. Makanya setelah rezim Demokrasi Terpimpin Soekarno digulingkan oleh gerakan mahasiswa 1966, yang melahirkan rezim Orde Baru, perdebatan mengenai perlindungan konstitusionalitas hak asasi manusia muncul kembali. Perdebatan itu muncul pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 di awal Orde Baru. MPRS ketika itu telah membentuk Panitia Ad Hoc Penyusunan Hak-Hak Asasi Manusia. Hasilnya adalah sebuah “Rancangan Keputusan MPRS tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-hak serta Kewajiban Warga Negara”. Tetapi sayang sekali rancangan tersebut tidak berhasil diajukan ke Sidang Umum MPRS untuk disahkan sebagai ketetapan MPRS. Alasannya terutama diajukan oleh fraksi Karya Pembangunan dan ABRI, akan lebih tepat jika Piagam yang penting itu disiapkan oleh MPR hasil pemilu, bukan oleh MPR(S) yang bersifat “sementara”. Kenyataannya, setelah MPR hasil pemilu (1971) terbentuk, Rancangan Piagam Hak Asasi Manusia itu tidak pernah diajukan lagi. Fraksi Karya Pembangunan dan fraksi ABRI tidak pernah mengingat lagi apa yang pernah mereka putuskan pada Sidang Umum MPRS tahun 1968 tersebut.364 Sampai akhirnya datang gelombang besar “Reformasi”, yang melengserkan Soeharto dari kursi Presiden Indonesia (Mei, 1998) dan membuka babak baru wacana hak asasi manusia di Indonesia.

2.  Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Baru
Presiden BJ. Habibie yang ditunjuk Soeharto sebagai penggantinya mengumumkan kabinetnya sebagai “Kabinet Reformasi”. Presiden yang baru ini tidakpunya pilihan lain selain memenuhi tuntutan reformasi, yaitu membuka sistem politik yang selama ini tertutup, menjamin perlindungan hak asasi manusia, menghentikan korupsi, kolusi dan nepotisme, menghapus dwi-fungsi ABRI, mengadakan pemilu, membebaskan narapidana politik, dan sebagainya. Perhatian pokok buku ini adalah yang berkaitan dengan wacana hak asasi manusia pada periode reformasi. Pada periode reformasi ini muncul kembali perdebatan mengenai konstitusionalitas perlindungan hak asasi manusia. Perdebatkan bukan lagi soal-soal konseptual berkenaan dengan teori hak asasi manusia, tetapi pada soal basis hukumnya, apakah ditetapkan melalui TAP MPR atau dimasukkan dalam UUD? Gagasan mengenai Piagam Hak Asasi Manusia yang pernah muncul di awal Orde Baru itu muncul kembali. Begitu pula gagasan untuk mencatumkannya ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar juga muncul kembali ke dalam wacana perdebatan hak asasi manusia ketika itu. Karena kuatnya tuntutan dari kelompok-kelompok reformasi ketika itu, maka perdebatan bermuara pada lahirnya Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Isinya bukan hanya memuat Piagam Hak Asasi Manusia, tetapi juga memuat amanat kepada presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara untuk memajukan perlindungan hak asasi manusia, termasuk mengamanatkan untuk meratifikasi instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia.

Hasil Pemilu 1999 merubah peta kekuatan politik di MPR/DPR. Kekuatan politik pro-reformasi mulai memasuki gelanggang politik formal, yakni MPR/DPR. Selain berhasil mengangkat K.H. Abdurrachman Wahid sebagai presiden, mereka juga berhasil menggulirkan terus isu amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000, perjuangan untuk memasukkan perlindungan hak asasi manusia ke dalam Undang-Undang Dasar akhirnya berhasil dicapai. Majelis Permusyawaratan Rakyat sepakat memasukan hak asasi manusia ke dalam Bab XA, yang berisi 10 Pasal Hak Asasi Manusia (dari pasal 28A-28J) pada Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2000. Hak-hak yang tercakup di dalamnya mulai dari kategori hak-hak sipil politik hingga pada kategori hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Selain itu, dalam bab ini juga dicantumkan pasal tentang tanggung jawab negara terutama pemerintah dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Di samping itu ditegaskan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai prinsip negara hukum yang demokratis maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu isu yang menjadi riak-perdebatan dalam proses amandemen itu adalah masuknya pasal mengenai hak bebas dari pemberlakuan undang-undang yang berlaku surut (non-retroactivity principle) yakni pasal 28I. Masuknya ketentuan ini dipandang oleh kalangan aktifis hak asasi manusia dan aktifis pro-reformasi yang tergabung dalam Koalisi untuk Konstitusi Baru sebagai “sabotase” terhadap upaya mengungkapkan pelanggaran berat hak asasi manusia di masa lalu, khsususnya di masa Orde Baru. Alasannya pasal itu dapat digunakan oleh para pelaku pelanggaran hak asasi di masa lalu untuk menghindari tuntutan hukum. Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, yang lahir setelah Amandemen Kedua menjadi senjata yang tak dapat digunakan untuk pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. Sementara anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat beralasan bahwa adanya pasal itu sudah lazim dalam instrumen internasional hak asasi manusia, khususnya dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP). Selain itu, menurut anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pasal 28I itu harus dibaca pula dalam kaitannya dengan Pasal 28J ayat (2). Terlepas dari kontroversi yang dipaparkan di atas, Amandemen Kedua tentang Hak Asasi Manusia merupakan prestasi gemilang yang dicapai Majelis Permusyawaratan Rakyat pasca Orde Baru. Amandemen Kedua itu telah mengakhiri perjalanan panjang bangsa ini dalam memperjuangkan perlindungan konstitusionalitas hak asasi manusia di dalam Undang-Undang Dasar. Mulai dari awal penyusunan Undang-Undang Dasar pada tahun 1945, Konstituante (1957-1959), awal Orde Baru (1968) dan berakhir pada masa reformasi saat ini merupakan perjalanan panjang diskursus hak asasi manusia dalam sejarah politik-hukum Indonesia sekaligus menjadi bukti bahwa betapa menyesatkan pandangan yang menyatakan hak asasi manusia tidak dikenal dalam budaya Indonesia.
 
3. Undang-Undang Hak Asasi Manusia

Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, periode reformasi merupakan periode yang sangat “friendly” terhadap hak asasi manusia. Berbeda halnya dengan periode Orde Baru yang melancarkan “black-campaign” terhadap isu hak asasi manusia. Presiden B.J. Habibie dan DPR sangat terbuka dengan tuntutan reformasi, maka sebelum proses amandemen konstitusi bergulir, presiden lebih dulu mengajukan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas. Pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat juga tidak memakan waktu yang lama dan pada 23 September 1999 telah dicapailah konsensus untuk mengesahkan undang-undang tersebut yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang tersebut dilahirkan sebagai turunan dari Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memuat pengakuan yang luas terhadap hak asasi manusia. Hak-hak yang dijamin di dalamnya mencakup mulai dari pengakuan terhadap hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, hingga pada pengakuan terhadap hak-hak kelompok seperti anak, perempuan dan masyarakat adat (indigenous people). Undang-Undang tersebut dengan gamblang mengakui paham ‘natural rights’, melihat hak asasi manusia sebagai hak kodrati yang melekat pada manusia. Begitu juga dengan kategorisasi hak-hak di dalamnya tampak merujuk pada instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia, seperti Universal Declaration of Human Rights, International Covenan on Civil and Political Rights, International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights, International Convention on the Rights of Child, dan seterusnya.

Dengan demikian boleh dikatakan Undang-Undang ini telah mengadopsi norma-norma hak yang terdapat di dalam berbagai instrumen hak asasi manusia internasional tersebut. Di samping memuat norma-norma hak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga memuat aturan mengenai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (bab VII). Mulai Pasal 75 sampai Pasal 99 mengatur tentang kewenangan dan fungsi, keanggotaan, serta struktur kelembagaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Jadi kalau sebelumnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, maka setelah disahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 landasan hukumnya diperkuat dengan Undang-Undang. Hal yang menarik dalam Undang-Undang ini adalah adanya aturan tentang partisipasi masyarakat (bab VIII), mulai dari Pasal 100 sampai Pasal 103. Aturan ini jelas memberikan pengakuan legal terhadap keabsahan advokasi hak asasi manusia yang dilakukan oleh organisasi-organisasi pembela hak asasi manusia atau “human rights defenders”. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengamanatkan pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia yang harus dibentuk paling lama dalam jangka waktu empat tahun setelah berlakunya Undang-Undang tersebut (Bab IX). Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimana status Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ini setelah keluarnya Amandemen Kedua tentang Hak Asasi Manusia? Apakah tetap berlaku atau tidak? Kaidah “ketentuan yang baru menghapus ketentuan yang lama” jelas tidak dapat diterapkan di sini. Kaidah tersebut hanya berlaku untuk norma yang setingkat. Karena kedudukan kedua ketentuan tersebut tidak setingkat, dan sejalan dengan “stuffenbau theorie des rechts” (hierarchy of norm theory), norma konstitusi lebih tinggi daripada undang-undang. Maka Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 itu tetap berlaku dan dapat dipandang sebagai ketentuan organik dari ketentuan hak asasi manusia yang terdapat pada amandemen kedua.

G.      Ratifikasi Perjanjian Internasional Hak Asasi Manusia

Pembahasan selanjutnya terkait dengan penerapan instrumen internasional hak asasi manusia ke dalam hukum nasional. Perbincangan mengenai isu ini biasanya diletakkan dalam konteks dua ajaran berikut, yakni ajaran dualis (dualistic school) dan ajaran monis (monistic school). Ajaran yang pertama melihat hukum internasional dan nasional sebagai dua sistem hukum yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri. Sedangkan ajaran yang kedua melihat hukum internasional dan nasional sebagai bagian integral dari sistem yang sama. Meskipun kedua ajaran tersebut dalam prakteknya tumpang tindih, biasanya negara yang dirujuk menganut ajaran monis adalah Inggris dan Amerika Serikat. Tetapi hanya Amerika Serikat yang menyatakan dengan gamblang dalam konstitusinya bahwa “all treaties made or which shall be made, under the Authority of the United States, shall be the supreme Law of the Land; and the judges in everdikatakan lebih dekat dengan ajaran yang pertama. Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945. Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia juga tidak bisa menafikan hukum internasional, tetapi penerapannya harus sesuai dengan  ketentuan hukum Indonesia. Seperti dikatakan di atas, Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar mensyaratkan dalam proses pemberlakuan hukum internasional ke dalam hukum nasional terlebih dahulu mengambil langkah transformasi melalui proses perundang-undangan domestik. Proses ini dikenal dengan ratifikasi atau aksesi. Jadi meskipun Indonesia telah memiliki basis hukum perlindungan hak asasi manusia yang kuat di dalam negeri seperti dipaparkan di muka, tetap dipandang perlu untuk mengikatkan diri dengan sistem perlindungan internasional hak asasi manusia. Sebab dengan pengikatan itu, selain menjadikan hukum internasional sebagai bagian dari hukum nasional (supreme law of the land), juga memberikan landasan legal kepada warga negaranya untuk menggunakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia internasional, apabila ia (warga negara) merasa mekanisme domestik telah mengalami “exshausted” alias menthok. Sampai saat ini Indonesia baru meratifikasi 8 (delapan) instrumen internasional hak asasi manusia dari 25 (dua puluh lima) instrumen internasional pokok hak asasi manusia. Delapan instrumen internasional hak asasi manusia yang diratifikasi itu meliputi:
1.      Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Politik Perempuan;
2.      Konvensi Internasional tentang Hak Anak;
3.    Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan;
4.      Konvensi Internasional tentang Anti Apartheid di Bidang Olah Raga;
5.      Konvensi Internasional tentang (Anti?) Menentang Penyiksaan;
6.      Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial;
7.      Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik; dan
8.    Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Dikatakan lebih dekat dengan ajaran yang pertama. Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945. Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia juga tidak bisa menafikan hukum internasional, tetapi penerapannya harus sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia. Seperti dikatakan di atas, Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Dasar mensyaratkan dalam proses pemberlakuan hukum internasional ke dalam hukum nasional terlebih dahulu mengambil langkah transformasi melalui proses perundangundangan domestik. Proses ini dikenal dengan ratifikasi atau aksesi. Jadi meskipun Indonesia telah memiliki basis hukum perlindungan hak asasi manusia yang kuat di dalam negeri seperti dipaparkan di muka, tetap dipandang perlu untuk mengikatkan diri dengan sistem perlindungan internasional hak asasi manusia. Sebab dengan pengikatan itu, selain menjadikan hukum internasional sebagai bagian dari hukum nasional (supreme law of the land), juga memberikan landasan legal kepada warga negaranya untuk menggunakan mekanisme perlindungan hak asasi manusia internasional, apabila ia (warga negara) merasa mekanisme domestik telah mengalami “exshausted” alias menthok. Dibanding dengan jumlah instrumen internasional pokok hak asasi manusia, maka sebetulnya tingkat ratifikasi Indonesia masih rendah. Sebagai perbandingan, Filipina, misalnya, telah meratifikasi 18 (delapan belas) konvensi internasional hak asasi manusia. Sejak tahun 1998, Indonesia telah memiliki Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) untuk mengejar ketertinggalan di bidang ratifikasi tersebut. Dengan adanya RANHAM, diharapkan proses ratifikasi dapat berjalan dengan terencana. Melalui RANHAM ini, yang periode lima tahun pertamanya dimulai pada 1998-2003, telah disusun skala prioritas untuk melakukan ratifikasi terhadap instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional. Sedangkan pada RANHAM lima tahun kedua (2004-2009), rencana ratifikasi diprioritaskan pada konvensi-konvensi berikut ini:
1.  Konvensi untuk Penindasan Perdagangan Orang dan Eksploitasi Prostitusi Orang Lain (pada 2004);
2.  Konvensi tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Keluarganya (pada 2005);
3. Protokol Opsional tentang Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Pornografi Anak dan Prostitusi Anak (pada 2005);
4. Protokol Opsional tentang Konvensi Hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (pada 2006);
5.    Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (pada 2007); Statuta Roma (pada 2008); dan seterusnya. Kalau rencana aksi ini berjalan, maka pada 2009 Indonesia dapat mensejajarkan diri dengan negara-negara lain yang tingkat ratifikasinya tinggi.


BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan

Berdasar penelusuran historik, M. Mahfud MD menulis bahwa ada tiga konsepsi dasar yang harus dipenuhi untuk membangun negara yang sejahtera, yaitu perlindungan HAM, demokrasi, dan negara hukum. Ketiga konsep ini lahir dari paham yang menolak kekuasaan absolut menyusul Renaissance yang bergelora di dunia Barat sejak abad XIII. Pemerintah berkuasa karena rakyat memberi kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan negara, agar negara dapat memberi perlindungan atas Hak-hak Asasi Manusia (HAM). UU. No. 39 tahun 1999 bisa jadi merupakan manifestasi dari pemberian perlindungan tersebut. Jika ditelusuri ternyata konsep HAM dalam UU No. 39 tahun 1999 relevan dengan konsep HAM dalam Islam baik yang tertuang dalam al-Qur’an maupun Piagam Madinah. Bentuk relevansinya terletak pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Kendati demikian, pertanyaan kritis yang selalu patut dilayangkan kepada pemerintah adalah bagaimana penegakan HAM pada tataran aplikatif. Serentetan kasus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM masih saja terjadi di Indonesia sampai sekarang. Nampaknya pembicaraan tentang hak asasi manusia hanya berhenti pada wilayah diskursif di forum-forum ilmiah tanpa pernah ditindaklanjuti secara nyata.

Jadi dapat dismpulkan bahwa pengaplikasian dan keadilan HAM di Indonesia masih banyak yang belum dijalankan sebagaimana mestinya. Bagaimana setiap Warga Negara Indonesia bisa mendapatkan hak asasi yang sama di mata hukum? Padahal kebebasan tiap warga Negara dan peraturan tentang HAM sudah diatur dalam undang undang sedemikian rupa, namun dalam pengaplikasiannya tidak sesuai dengan UU yang berlaku dan masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Ini adalah tugas pemerintah yang ada sekarang, bagaimana setiap warga Negara mendapat perlakuan yang sama di mata hukum. Karena pada dasarnya setiap warga Negara mempunyai hak asasi yang sama di mata hukum. Namun, karena adanya money politic di Indonesia, hukum di Indonesia tiak berjalan sebagaimana mestinya. Banyaknya pelanggaran HAM di Indonesia menunjukan bagaimana lemahnya hukum di Indonesia, nahkan ini berlaku untuk warga negaranya sendiri. Ini sangat tidak mencerminkan nilai – niklai dasar pancasila, dan sama sekali tidak menganut semangat pancasila yang merupakan dasar Negara kita dari awal dan sudah kita anut bertahun – tahun.

B.     Saran

Ada baiknya nilai dasar pancasila diajarkan sedini mungkin pada generasi sekarang, tiap pendidikan formal mengedepankan juga pelajaran tentang nilai – nilai dasar pancasila. Jadi bangsa kita tidak hanya memiliki intelektual muda yang berbakat dalam hal sains dan ilmu ilmu pendidikan formal saja, tetapi kita juga memiliki generasi muda yang berakhlak dan beretika. Sehingga para pemimpim kita kelak memiliki moral dan etika dan juga saling menghargai hak asasi manusia satu sama lain.

DAFTAR PUSTAKA

Alim, Muhammad. 2001. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia dalam Konstiitusi Madinah dan UUD 1945. Yogyakarta: UII Press.
Bahar, Saafroedin. 1997. Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Muzaffar, Chandra. 1995. Hak Asasi Manusia dalam tata Dunia Baru (Menggugat Dominasi Global Barat). Bandung:  Mizan.
Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
http://indonesianic.wordpress.com/2009/01/07/pelanggaran-hak-asasi-anak-di-indonesia/
http//:www.sekitarkita.com
http://pusham.uii.ac.id/ham/11_Chapter5.pdf