PERAN AKTIF KOPERASI TERHADAP KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTA
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko
guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian
nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha). Semakin banyak Anggota Koperasi dan Usaha Koperasi yang
dijalankan Koperasi serta peran aktif anggota semakin maju Koperasi tersebut. Di dalam Undang-Undang RI No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam
pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut
ini beberapa prinsip koperasi :
1) Keanggotaan koperasi bersifat
sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis.
3) Sisa
hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas
jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.
Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sebagaimana dikemukakan
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini.
1. Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif
kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang
kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk
dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola
secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan
memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama
dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai
sifat-sifat khusus yang berbeda dari
sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan
yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi
harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan
tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan
baik.
Berdasarkan
fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua
bidang, yaitu manfaat
koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
a)
Meningkatkan
penghasilan
anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b)
Menawarkan
barang dan jasa
dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh
koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar
barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c)
Menumbuhkan
motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata
mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d)
Menumbuhkan
sikap jujur dan
keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak
menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e)
Melatih
masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan
untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Mendorong terwujudnya kehidupan
masyarakat damai dan tenteram.
Mendorong terwujudnya aturan yang
manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi
di atas rasa kekeluargaan.
Mendidik anggota-anggotanya untuk
memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Selama lebih dari 160 tahun sekarang, koperasi telah
menjadi cara yang efektif bagi orang untuk mengerahkan kontrol atas kehidupan
ekonomi mereka. Mereka menyediakan alat yang unik untuk mencapai satu atau
lebih tujuan-tujuan ekonomi dalam perekonomian global yang semakin kompetitif.
Sebagai pemerintah di seluruh dunia memotong layanan dan menarik diri dari
pasar mengatur, koperasi sedang dipertimbangkan mekanisme yang berguna untuk
mengelola risiko untuk anggota di Koperasi pertanian yang serupa atau lainnya,
membantu gaji / upah penerima menabung untuk masa depan melalui kontribusi lembut
merasa bulanan yang dikurangkan dari sumber, sendiri apa yang mungkin sulit
bagi individu untuk sendiri dengan usaha mereka, memperkuat masyarakat di mana
mereka beroperasi melalui penyediaan pekerjaan dan pembayaran pajak daerah.
Koperasi umumnya memberikan dorongan ekonomi masyarakat juga.
Otonomi dan kemerdekaan, Pendidikan, Pelatihan dan
Informasi; Kerjasama antara Koperasi, dan Kepedulian Masyarakat. Impor dari
prinsip-prinsip di atas adalah bahwa koperasi adalah organisasi sukarela,
terbuka untuk semua orang dapat menggunakan layanan mereka dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, sosial, rasial,
politik atau agama. Mereka adalah organisasi demokratis yang dikontrol oleh
anggota mereka, yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan dan
membuat keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil terpilih
bertanggung jawab kepada anggota. Anggota berkontribusi secara adil bagi dan
mengendalikan secara demokratis, modal dari koperasi mereka. Setidaknya bagian
modal yang biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota-anggota
biasanya menerima kompensasi yang terbatas, jika ada, terhadap modal sebagai
kondisi keanggotaan.
Anggota mengalokasikan surplus untuk setiap atau semua
dari tujuan berikut yaitu mengembangkan koperasi bagian mereka, mungkin dengan
mendirikan cadangan, yang setidaknya akan dibagi, manfaat anggota sebanding
dengan transaksi mereka dengan koperasi; dan mendukung kegiatan lain yang
disetujui oleh anggota. Juga, koperasi bersifat otonom, self-help organisasi
dikendalikan oleh anggota mereka. Jika mereka masuk ke dalam perjanjian dengan
organisasi lain, termasuk pemerintah, atau meningkatkan modal dari sumber
eksternal, mereka melakukannya pada istilah yang memastikan kontrol demokratis
oleh mereka anggota dan mempertahankan otonomi koperasi. Mereka memberikan
pendidikan dan pelatihan untuk para anggotanya, wakil yang dipilih, manajer,
dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang efektif bagi
perkembangan koperasi mereka. Mereka memberikan informasi kepada masyarakat
umum - khususnya orang muda dan pemimpin opini - tentang alam dan manfaat
kerjasama. Mereka juga melayani anggota mereka yang paling efektif dan
memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerjasama melalui lokal, nasional,
struktur regional dan internasional. Selanjutnya, koperasi bekerja untuk berkelanjutan
pengembangan
masyarakat melalui kebijakan yang disetujui oleh anggota mereka. Terlepas dari
itu, ukuran jenis lokasi, geografis atau tujuan, koperasi menyediakan alat yang
unik untuk mencapai satu atau lebih tujuan ekonomi dalam semakin kompetitif ekonomi
global. Tujuan ini mencakup pencapaian ekonomi ukuran, meningkatkan kekuatan
tawar ketika berhadapan dengan bisnis lain, pembelian dalam jumlah besar untuk
mencapai harga yang lebih rendah, memperoleh produk atau layanan tidak
tersedia, memperoleh pasar mengakses atau memperluas peluang pasar,
meningkatkan kualitas produk atau jasa, mengamankan kredit dari lembaga
keuangan dan meningkatkan pendapatan (RBCDS, 1995). Koperasi beroperasi sangat
banyak seperti bisnis lainnya.
Pemberdayaan
anggota dapat dilakukan dengan strategi:
·
Meningkatkan
partisipasi anggota pada setiap kegiatan koperasi
·
Meningkatkan
mutu layanan kepada anggota
·
Meningkatkan
insentif anggota
·
Meningkatkan
pengetahuan anggota tentang pengkoperasian
Tujuan yang ingin dicapai dari
strategi ini membangun kesadaran anggota koperasi untuk berpartisipasi secara
aktif, sasaran dari strategi ini adalah meningkatnya partisipasi anggota pada
berbagai kegiatan koperasi. Metode atau cara yang dipilih untuk melaksanakan
strategi ini adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada.
Pemberdayaan koperasi dari sisi pengelolaan akan
dilakukan sesuai prinsip-prinsip manajemen dalam pengelolaan koperasi dengan
strategi:
·
Menerapkan pengelolaan
keanggotaan secara sukarela dan terbuka
·
Menerapkan pengelolaan
anggota secara demokratis
·
Menbagikan sisa
hasil usaha secara proporsional
·
Memberikan balas
jasa terhadap modal secara proporsional
·
Meningkatkan
pengetahuan perkoperasian kepada pengelola
·
Melakukan kerja sama antar koperasi
Tujuan yang ingin dicapai dari
strategi ini adalah meningkatkan kesejahteraan anggota secara optimal dengan
sasaran meningkatnya kinerja pengelola koperasi. Metode atau cara yang dipilih
untuk melaksanakan strategi ini adalah dengan meningkatkan kemampuan manajemen
pengelolaan koperasi.
Sumber
:
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
http://www.scribd.com/doc/47797057/Pemberdayaan-Koperasi-Kesejahteraan-Anggota-dan-Ketahanan-Ekonomi-Wilayah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar