Sabtu, 12 November 2011

PERAN AKTIF KOPERASI TERHADAP KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTA



PERAN AKTIF KOPERASI TERHADAP KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTA


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Semakin banyak Anggota Koperasi dan Usaha Koperasi yang dijalankan Koperasi serta peran aktif anggota semakin maju Koperasi tersebut. Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini beberapa prinsip koperasi :
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1.      Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2.      Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
            
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
a)    Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b)   Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c)    Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d)   Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e)    Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
      Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
      Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
      Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

Selama lebih dari 160 tahun sekarang, koperasi telah menjadi cara yang efektif bagi orang untuk mengerahkan kontrol atas kehidupan ekonomi mereka. Mereka menyediakan alat yang unik untuk mencapai satu atau lebih tujuan-tujuan ekonomi dalam perekonomian global yang semakin kompetitif. Sebagai pemerintah di seluruh dunia memotong layanan dan menarik diri dari pasar mengatur, koperasi sedang dipertimbangkan mekanisme yang berguna untuk mengelola risiko untuk anggota di Koperasi pertanian yang serupa atau lainnya, membantu gaji / upah penerima menabung untuk masa depan melalui kontribusi lembut merasa bulanan yang dikurangkan dari sumber, sendiri apa yang mungkin sulit bagi individu untuk sendiri dengan usaha mereka, memperkuat masyarakat di mana mereka beroperasi melalui penyediaan pekerjaan dan pembayaran pajak daerah. Koperasi umumnya memberikan dorongan ekonomi masyarakat juga.

Otonomi dan kemerdekaan, Pendidikan, Pelatihan dan Informasi; Kerjasama antara Koperasi, dan Kepedulian Masyarakat. Impor dari prinsip-prinsip di atas adalah bahwa koperasi adalah organisasi sukarela, terbuka untuk semua orang dapat menggunakan layanan mereka dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, sosial, rasial, politik atau agama. Mereka adalah organisasi demokratis yang dikontrol oleh anggota mereka, yang secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan dan membuat keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil terpilih bertanggung jawab kepada anggota. Anggota berkontribusi secara adil bagi dan mengendalikan secara demokratis, modal dari koperasi mereka. Setidaknya bagian modal yang biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota-anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, jika ada, terhadap modal sebagai kondisi keanggotaan.

Anggota mengalokasikan surplus untuk setiap atau semua dari tujuan berikut yaitu mengembangkan koperasi bagian mereka, mungkin dengan mendirikan cadangan, yang setidaknya akan dibagi, manfaat anggota sebanding dengan transaksi mereka dengan koperasi; dan mendukung kegiatan lain yang disetujui oleh anggota. Juga, koperasi bersifat otonom, self-help organisasi dikendalikan oleh anggota mereka. Jika mereka masuk ke dalam perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau meningkatkan modal dari sumber eksternal, mereka melakukannya pada istilah yang memastikan kontrol demokratis oleh mereka anggota dan mempertahankan otonomi koperasi. Mereka memberikan pendidikan dan pelatihan untuk para anggotanya, wakil yang dipilih, manajer, dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan kontribusi yang efektif bagi perkembangan koperasi mereka. Mereka memberikan informasi kepada masyarakat umum - khususnya orang muda dan pemimpin opini - tentang alam dan manfaat kerjasama. Mereka juga melayani anggota mereka yang paling efektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerjasama melalui lokal, nasional, struktur regional dan internasional. Selanjutnya, koperasi bekerja untuk berkelanjutan pengembangan masyarakat melalui kebijakan yang disetujui oleh anggota mereka. Terlepas dari itu, ukuran jenis lokasi, geografis atau tujuan, koperasi menyediakan alat yang unik untuk mencapai satu atau lebih tujuan ekonomi dalam semakin kompetitif ekonomi global. Tujuan ini mencakup pencapaian ekonomi ukuran, meningkatkan kekuatan tawar ketika berhadapan dengan bisnis lain, pembelian dalam jumlah besar untuk mencapai harga yang lebih rendah, memperoleh produk atau layanan tidak tersedia, memperoleh pasar mengakses atau memperluas peluang pasar, meningkatkan kualitas produk atau jasa, mengamankan kredit dari lembaga keuangan dan meningkatkan pendapatan (RBCDS, 1995). Koperasi beroperasi sangat banyak seperti bisnis lainnya.

Pemberdayaan anggota dapat dilakukan dengan strategi:
·         Meningkatkan partisipasi anggota pada setiap kegiatan koperasi
·         Meningkatkan mutu layanan kepada anggota
·         Meningkatkan insentif anggota
·         Meningkatkan pengetahuan anggota tentang pengkoperasian
Tujuan yang ingin dicapai dari strategi ini membangun kesadaran anggota koperasi untuk berpartisipasi secara aktif, sasaran dari strategi ini adalah meningkatnya partisipasi anggota pada berbagai kegiatan koperasi. Metode atau cara yang dipilih untuk melaksanakan strategi ini adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada.

Pemberdayaan koperasi dari sisi pengelolaan akan dilakukan sesuai prinsip-prinsip manajemen dalam pengelolaan koperasi dengan strategi:
·         Menerapkan pengelolaan keanggotaan secara sukarela dan terbuka
·         Menerapkan pengelolaan anggota secara demokratis
·         Menbagikan sisa hasil usaha secara proporsional
·         Memberikan balas jasa terhadap modal secara proporsional
·         Meningkatkan pengetahuan perkoperasian kepada pengelola
·          Melakukan kerja sama antar koperasi
Tujuan yang ingin dicapai dari strategi ini adalah meningkatkan kesejahteraan anggota secara optimal dengan sasaran meningkatnya kinerja pengelola koperasi. Metode atau cara yang dipilih untuk melaksanakan strategi ini adalah dengan meningkatkan kemampuan manajemen pengelolaan koperasi.

Sumber :
http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
http://www.scribd.com/doc/47797057/Pemberdayaan-Koperasi-Kesejahteraan-Anggota-dan-Ketahanan-Ekonomi-Wilayah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar