“ PENGARUH KENAIKAN TINGKAT SUKU BUNGA
TERHADAP KINERJA BANK SYARIAH (STUDI KASUS PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA
CABANG BEKASI) ”
Diajukan guna melengkapi salah
satu syarat untuk melengkapi tugas akhir Softskill Ekonomi Koperasi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma jenjang Strata Satu
Nama : MAYANG HADI RATNAWATI
NPM : 14210298
Jurusan : Manajemen S1
Dosen Pengajar
: Nurhadi
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011/2012
PERNYATAAN ORIGINALITAS DAN
PUBLIKASI
Yang bertandatangan dibawah ini :
Judul PI :“Pengaruh Kenaikan Tingkat Suku Bunga Terhadap Kinerja Bank Syariah (Studi Kasus Pada PT. Bank MUAMALAT INDONESIA Cabang BEKASI) ”
Nama :
Mayang Hadi Ratnawati
NPM :
14210298
Fakultas/Jurusan :
Ekonomi/Manajemen S1
Dengan
ini menyatakan bahwa hasil penulisan ilmiah (PI) yang saya buat ini
merupakan hasil karya saya sendiri dan
benar keasliannya. Apabila di kemudian hari penulisan ilmiah ini merupakan
hasil plagiat atau penjiplakan terhadap karya orang lain, maka saya bersedia
mempertanggungjawabkan sekaligus bersedia menerima sanksi berdasarkan aturan
tata tertib yang berlaku di Universitas Gunadarma.
Demikian
surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari
siapapun.
|
(Mayang Hadi Ratnawati)
LEMBAR
PENGESAHAN
Judul PI :“Pengaruh Kenaikan Tingkat Suku Bunga Terhadap Kinerja Bank Syariah (Studi
Kasus Pada PT. Bank MUAMALAT INDONESIA Cabang BEKASI) ”
Nama :
Mayang Hadi Ratnawati
NPM :
14210298
Fakultas/Jurusan :
Ekonomi/Manajemen S1
Menyetujui,
Pembimbing Koordinator
Fakultas
Ekonomi
(.……………..) (………………….)
Ketua Jurusan Manajemen
(……………………………)
ABSTRAKSI
Mayang Hadi Ratnawati,
14210298
PENGARUH KENAIKAN TINGKAT SUKU BUNGA TERHADAP KINERJA BANK SYARIAH (STUDI
KASUS PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG BEKASI)
PI.
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011
Kata
Kunci : Pengaruh
Kenaikan Tingkat Suku Bunga Terhadap Kinerja Bank Syariah.
(vii+24 halaman)
Bank syariah
dalam kegiatan operasionalnya tidak tergantung pada tingkat suku bunga, karena
sistem yang ada pada bank syariah adalah sistem bagi hasil. Walaupun demikian ada kekhawatiran yang melanda bank syariah, yakni
dikhawatirkan sebagian nasabah penyimpan di bank syariah akan mengalihkan
dananya pada bank umum karena
tingkat suku bunga di bank umum mengalami kenaikan. Tetapi di sisi lain, bank syariah akan menjadi alternatif
bagi para pengusaha yang membutuhkan pinjaman dana untuk mengembangkan
usahanya, karena mereka akan cenderung meminjam dana di bank syariah dengan
sistem bagi hasil daripada harus meminjam di bank umum dengan membayar bunga.
Kinerja bank
syariah inilah yang menjadi perhatian peneliti dalam penelitian kali ini,
dimana peneliti bermaksud untuk mencari informasi dan mengumpulkan data dalam
rangka mengukur seberapa besar pengaruh kenaikan tingkat suku bunga terhadap
kinerja bank syariah. Peneliti
membatasi hanya bank syariah yang ada di kota Bekasi yang akan
menjadi kajian dalam penelitian kali ini.
Daftar Pustaka (2001-2007)
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis
panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya
sehingga saya dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini dengan baik. Penulisan ilmiah ini dibuat untuk melengkapi salah
satu tugas perkuliahan dari mata
kuliah Softskill
Ekonomi Koperasi. Adapun topik
yang penulis gunakan yaitu “Pengaruh Kenaikan Tingkat Suku Bunga Terhadap Kinerja Bank Syariah (Studi
Kasus Pada PT. Bank MUAMALAT INDONESIA Cabang BEKASI) ”
Pada kesempatan yang
baik ini, penulis ingin menyampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang
telah memberikan dukungan dan bimbingan sehingga penulisan ilmiah ini dapat
terwujud, terutama kepada :
- Bapak Nurhadi, selaku dosen mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi.
- Keluarga saya, terutama Ibu saya. Yang selalu memberikan dorongan dan semangat, baik moril maupun materil, serta doa’nya yang selalu menyertai saya, sehingga terselesaikannya penulisan ilmiah ini.
- Teman-teman terdekat saya, yang telah memberikan saran dan bantuannya kepada saya.
Penulis menyadari bahwa
penulisan masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik
dan saran serta komentar yang bersifat membangun dan menuju kesempurnaan. Akhir kata, penulis mengucapkan
terimakasih. Semoga penulisan ilmiah ini dapat bermanfaat bagi semua orang yang
membaca.
Bekasi, 21 Oktober 2011
Bekasi, 21 Oktober 2011
Penulis
Mayang Hadi Ratnawati
DAFTAR ISI
Halaman Judul
|
i
|
Pernyataan Originalitas dan Publikasi
|
ii
|
Lembar Pengesahan
|
iii
|
Abstraksi
|
iv
|
Kata Pengantar
|
v
|
Daftar Isi
|
vii
|
BAB I PENDAHULUAN
|
|
1.1 Latar Belakang
|
1
|
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
|
3
|
1.2.1
Rumusan Masalah
|
3
|
1.2.2
Batasan Masalah
|
4
|
1.3 Tujuan Penulisan
|
4
|
1.4 Manfaat Penulisan
|
4
|
1.4.1
Bagi Bank Syariah
|
4
|
1.4.2
Bagi Universitas Gunadarma
|
5
|
1.4.3
Bagi Peneliti
|
5
|
1.5 Metode Penulisan
|
5
|
1.5.1
Objek Penulisan
|
5
|
1.5.2
Data/variabel
|
5
|
1.5.3
Metode Pengumpulan Data
|
6
|
1.5.4
Hipotesis
|
6
|
1.5.5
Alat Analisis yang digunakan
|
6
|
BAB II LANDASAN TEORI
|
|
2.1 Kerangka Teori
|
7
|
2.1.1
Definisi Bunga Bank
|
7
|
2.1.1.1 Faktor-Faktor yang mempengaruhi Suku Bunga
|
8
|
2.1.2
Pengertian Bank Syariah
|
10
|
2.1.2.1 Tujuan Berdirinya Bank Syariah
|
10
|
2.1.2.2 Karakteristik Bank Syariah
|
11
|
2.2 Alat Analisis
|
12
|
BAB III METODE PENELITIAN
|
|
3.1 Objek Penelitian
|
13
|
3.1.1
Sejarah Perbankan
|
13
|
3.2 Data/variabel yang digunakan
|
14
|
3.3 Metode Pengumpulan Data
|
14
|
3.4 Hipotesis Penelitian
|
15
|
3.5 Alat Analisis yang digunakan
|
15
|
BAB IV PEMBAHASAN
|
|
4.1 Produk-Produk Bank Syariah
|
16
|
4.2 Komponen-Komponen dalam Menentukan Bunga Kredit
|
18
|
4.3 Jenis-Jenis Pembenaan Suku Bunga Kredit
|
19
|
4.4 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensial
|
20
|
4.5 Pengelolaan Risiko Operasional Bank Muamalat
|
21
|
BAB V PENUTUP
|
|
5.1 Kesimpulan
|
22
|
5.2 Saran
|
23
|
Daftar Pustaka
|
24
|
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam
negeri menyebabkan perubahan perekonomian dalam negeri yang drastis. Kenaikan
harga BBM akan diikuti oleh kenaikan harga jasa dan barang-barang yang lain di
masyarakat. Hal ini menyebabkan tingkat inflasi di Indonesia mengalami kenaikan
dan semakin mempersulit kondisi ekonomi masyarakat terutama mereka yang
berpenghasilan tetap. Untuk mengatasi hal tersebut maka pemerintah mengambil
langkah-langkah kebijakan untuk menstabilkan kembali kondisi perekonomian yang
sempat bergejolak.
Bank Indonesia selaku otoritas moneter bertugas untuk mengatur jumlah
peredaran uang di masyarakat. Tingkat inflasi juga sangat berhubungan dengan
jumlah uang yang beredar di masyarakat. Karena tingkat inflasi mengalami
peningkatan akibat kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM maka salah satu
langkah yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mengendalikan laju inflasi
adalah dengan menaikkan tingkat suku bunga. Kebijakan menaikkan atau menurunkan
tingkat suku bunga oleh Bank Indonesia ini dikenal dengan istilah politik
diskonto yang merupakan salah satu instrumen dari kebijakan moneter.
Eksistensi lembaga keuangan khususnya sektor perbankan menempati posisi
sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di
sektor riil dengan pemilik dana. Dengan demikian, fungsi utama sektor perbankan
dalam infrastruktur kebijakan makro ekonomi memang diarahkan dalam konteks
bagaimana menjadikan uang efektif untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dalam masyarakat.
Oleh karena itu, usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang
merupakan barang dagangan utama.
Dalam melaksanakan fungsinya, bank membeli uang dari masyarakat dengan
harga tertentu yang lazim disebut bunga kredit. Sebaliknya bank akan menjual
uang dalam bentuk pemberian uang pinjaman dengan harga tertentu yang lazim
disebut bunga debet. Dengan demikian, bank akan mendapatkan keuntungan dari
selisih antara harga jual dengan harga beli uang tersebut. Padahal para ulama
berpendapat bahwa dalam syariat Islam bunga tersebut dinilai sebagai riba yang
dilarang oleh agama. Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga,
Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalat sebagai alternatif perbankan
dalam bentuk kegiatan usaha bank syariah. Sehingga dapat dikatakan bahwa Bank
Syariah adalah sistem perbankan yang sesuai dengan syariat Islam.
Adanya kenaikan tingkat suku bunga pada bank-bank umum akan mempengaruhi
peran intermediasi dunia perbankan dalam perekonomian Indonesia. Bank-bank umum
(konvensional) dalam operasionalnya sangat tergantung pada tingkat suku bunga
yang berlaku, karena keuntungan bank konvensional berasal dari selisih antara
bunga pinjam dengan bunga simpan.Sedangkan dalam bank syariah tidak mengenal
sistem bunga, yang ada adalah prinsip bagi hasil (profit sharing) antara bank dengan nasabah dalam pengelolaan
dananya.
Walaupun demikian, dengan adanya kenaikan tingkat suku bunga pada bank-bank
umum baik langsung maupun tidak langsung akan membawa dampak terhadap kinerja
bank syariah. Dengan naiknya tingkat suku bunga maka akan diikuti oleh naiknya
suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman pada bank konvensional. Sehingga
orang akan cenderung untuk menyimpan dananya di bank konvensional daripada di
bank syariah karena bunga simpanan di bank konvensional naik yang pada akhirnya
tingkat pengembalian yang akan diperoleh oleh nasabah penyimpan dana akan
mengalami peningkatan.
Kenaikan tingkat suku bunga inilah yang menjadi dilema dunia perbankan
syariah saat ini, karena dikhawatirkan akan ada perpindahan dana dari bank
syariah ke bank konvensional. Tetapi ada juga keuntungan yang diperoleh bank
syariah dengan naiknya suku bunga yakni permohonan pembiayaan (kredit) di bank
syariah oleh nasabah diperkirakan akan mengalami peningkatan seiring dengan
naiknya bunga pinjaman pada bank konvensional atau bank umum.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka peneliti bermaksud
mengadakan penelitian yang membahas tentang “ Pengaruh Kenaikan Tingkat Suku Bunga Terhadap Kinerja Bank Syariah (Studi
Kasus Pada PT. Bank MUAMALAT INDONESIA Cabang BEKASI) ”.
1.2
Rumusan
Masalah dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah di atas, maka dapat
disusun rumusan masalah penelitian sebagai berikut:
a. Apa saja
faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan tingkat suku bunga?
b. Bagaimanakah
sistem operasional kerja pada bank syariah?
c. Apa saja
produk-produk yang ditawarkan Bank Muamalat kepada nasabahnya?
d. Bagaimanakah
dampak kenaikan tingkat suku bunga terhadap peran intermediasi perbankan
syariah?
e. Apakah
terdapat pengaruh antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank
syariah?
1.2.2
Batasan
Masalah
Yang menjadi batasan masalah
dalam penulisan ilmiah ini adalah tingkat suku bunga pada Bank Syariah,baik itu
faktor-faktor yang mempengaruhinya serta pengaruhnya.
1.3
Tujuan Penulisan
Berdasarkan pada rumusan masalah di atas, maka dapat
ditetapkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk:
a.
Menyebutkan faktor-faktor yang
mempengaruhi kenaikan tingkat suku bunga.
b.
Menjelaskan sistem operasional kerja
pada bank syariah.
c.
Memaparkan produk-produk yang
ditawarkan Bank Muamalat kepada nasabahnya.
d.
Memaparkan dampak kenaikan tingkat
suku bunga terhadap peran intermediasi perbankan syariah.
e.
Menganalisis seberapa besar pengaruh
kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank syariah.
1.4
Manfaat
Penulisan
1.4.1 Bagi Bank Syariah
·
Sebagai sumber informasi untuk
pengembangan bank syariah ke depan.
·
Sebagai bahan pertimbangan untuk
lebih memantapkan strategi yang telah digunakan oleh bank syariah selama ini.
·
Sebagai bahan evaluasi atas kinerja
bank syariah selama ini dalam menghadapi kompetisi dalam dunia perbankan
nasional.
1.4.2 Bagi Universitas
Gunadarma
Temuan yang
akan didapatkan dalam penelitian ini diharapkan dapat menambah khasanah ilmu
pengetahuan di bidang teoritis maupun praktis yang berkaitan dengan
perkembangan dunia perbankan syariah di Indonesia.
1.4.3 Bagi Peneliti
·
Sebagai sarana untuk mengaplikasikan
berbagai teori yang diperoleh di bangku kuliah.
·
Menambah pengalaman dan sarana
latihan dalam memecahkan masalah-masalah yang ada di masyarakat sebelum terjun
dalam dunia kerja yang sebenarnya.
·
Sebagai sarana untuk menambah
wawasan peneliti terutama yang berhubungan dengan bidang kajian yang ditekuni
selama kuliah.
1.5
Metode
Penulis
1.5.1
Objek
Penulisan
Karena
keterbatasan peneliti, obyek yang menjadi penelitian kali ini hanya di PT Bank
Muamalat Indonesia Cabang Bekasi.
1.5.2
Data/Variabel
Variabel
yang diangkat dalam penelitian ini meliputi variabel bebas (X) dan variabel
terikat (Y). Variabel bebas (X) pada penelitian ini adalah kenaikan tingkat
suku bunga sedangkan variabel terikatnya (Y) adalah kinerja bank syariah.
1.5.3
Metode
Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini
adalah dengan Studi Pustaka yang mana data diambil dari literature perkuliahan,
catatan-catatan yang penulis dapatkan selama perkuliahan, serta buku-buku yang
berkaitan dengan objek penulisan ini.
1.5.4
Hipotesis
Hipotesis dapat diartikan sebagai
suatu jawaban yang bersifat sementara terhadap permasalahn penelitian, sampai
terbukti melalui data yang terkumpul. Dalam kerangka berfikir ilmiah, hipotesis
diajukan setelah merumuskan masalah karena pada hakekatnya hipotesis adalah jawaban
sementara yang belum tentu benar dan perlu dibuktikan kebenarannya melalui
penelitian. Untuk mengetahui ada atau tidaknya
pengaruh serta hubungan yang positif antara dua variabel atau lebih perlu
dirumuskan suatu hipotesis. Penelitian ini bermaksud memperoleh gambaran
obyektif tentang pengaruh kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank
syariah.
1.5.5
Alat
Analisis yang digunakan
Untuk mengetahui hubungaan serta pengaruh antara
kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank syariah di kota Bekasi dapat menggunakan analisis regresi. Kita dapat
menggambarkan kenaikan tingkat suku bunga pada absis X dan kinerja bank syariah
pada ordinat Y.Manfaat dari garis regresi adalah untuk memperkirakan nilai
variabel terikat dari variabel bebas jika variabel bebas tersebut telah
diketahui.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Kerangka Teori
Penulis akan mengemukakan berbagai
pemahaman dengan teori-teori yang berhubungan dengan penulisan ilmiah ini.
2.1.1 Definisi Bunga Bank
Bunga bank
dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan
prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga
juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang
memiliki simpanan) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah
yang memperoleh pinjaman). Dalam
kegiatan perbankan sehari-hari ada 2 macam bunga yang diberikan kepada
nasabahnya yaitu:
a.
Bunga Simpanan adalah Bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau balas
jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Bunga simpanan merupakan
harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya. Sebagai contoh jasa giro,
bunga tabungan dan bunga deposito.
b.
Bunga Pinjaman adalah bunga yang diberikan kepada para peminjam atau
harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank. Sebagai contoh bunga kredit.
Kedua macam
bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank
konvensional. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada
nasabah sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari
nasabah. Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman masing-masing saling
mempengaruhi satu sama lainnya. Sebagai contoh seandainya bunga simpanan
tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman juga terpengaruh ikut naik da demikian
pula sebaliknya.
2.1.1.1
Faktor-faktor yang mempengaruhi Suku Bunga
Seperti
dijelaskan di atas, bahwa untuk mennetukan besar kecilnya suku bunga simpanan
dan pinjaman sangat dipengaruhi oleh keduanya, artinya baik bunga simpanan
maupun pinjaman saling mempengaruhi disamping faktor-faktor lainnya. Faktor yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan Suku
Bunga secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut :
·
Kebutuhan dana, apabila bank
kekurangan dana sementara permohonan pinjaman meningkat, maka yang dilakukan
oleh bank agar kebutuhan dana tersebut cepat terpenuhi dengan meningkatkan suku
bunga simpanan.
·
Persaingan, dalam memperebutkan daa
simpanan, maka disamping faktor promosi, yang paling utama pihak perbankan
harus memperhatikan pesaing.
·
Kebijakan pemerintah, dalam arti
baik untuk bunga simpanan maupun bunga pinjaman kita, tidak boleh melebihi
bunga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
·
Jangka waktu, semakin panjang jangka
waktu pinjaman, maka akan semakin tinggi tinggi bunganya, hal ini disebabkan
besarnya kemungkinan resiko di masa mendatang.
·
Kualitas jaminan, Semakin likuid
jaminan yang diberikan, maka semakin rendah bunga kredit yang dibebankan dan
sebaliknya. Sebagai contoh jaminan sertifikat deposit berbeda dengan jaminan
sertifikat tanah. Alasan utama perbedaan ini adalah dalam hal pencarian jaminan
apabila kredit yang diberikan bermasalah. Bagi jaminan yang likuid seperti
sertifikat deposit atau rekening giro yang dibekukan akan lebih mudah untuk
dicairkan jika dibandingkan dengan jaminan tanah.
·
Reputasi perusahaan, Bonafiditas
suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit sangat menentukan tingkat suku
bunga yang akan dibebankan nantinya, karena biasanya perusahaan yang bonafid
kemungkinan resiko kredit macet dimasa mendatang relatif kecil dan sebaliknya.
·
Produk yang kompetitif, Maksudnya
adalah produk yang dibiayai tersebut laku dipasaran. Unutuk produk yang
kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif rendah jika dibandingkan dengan
produk yang kurang kompetitif.
·
Hubungan baik, Biasanya bank
menggolongkan nasabahnya antara nasabah utama (perimer) dan nasabah biasa
(sekunder). Penggolongan ini didasarkan kepada keaktifan serta loyalitas
nasabah yang bersangkutan terhadap bank. Nasabah utama biasanya mempunyai
hubungan yang baik dengan bank, sehingga dalam penentuan suku bunganyapun
berbeda dengan nasabah biasa.
·
Jaminan pihak ketiga, Dalam hal
ini pihak yang memberikan jaminan kepada penerima kredit. Biasanya jika pihak
yang memberikan jaminan bonafid, baik dari segi kemampuan membayar, nama baik
maupun loyalitasnya terhadap bank, maka bunga yang dibebankanpun juga berbeda.
Demikian pula sebaliknya jika jaminan pinjaman pihak ketiganya kurang bonafid
atau tidak dapat dipercaya, maka mungkin tidak dapat digunakan sebagai jaminan
pihak ketiga oleh pihak perbankan.
2.1.2
Pengertian Bank Syariah
Bank adalah
badan usaha yang memberikan jasa pada penyimpanan uang, pengiriman uang serta
permintaan dan penawaran kredit. Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan menyebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak.
Prinsip
Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Sehingga Bank Syariah ialah
badan usaha yang bergerak dalam bidang perbankan yang sistem operasionalnya
didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam.
2.1.2.1 Tujuan
berdirinya Bank Syariah
Tujuan
berdirinya Bank Syariah adalah meningkatkan usaha menuju
kesejahteraan umat dengan mengaitkan pembangunan ekonomi dan sosial serta
menyelamatkan umat Islam dari membayar dan menerima bunga yang termasuk
perbuatan riba serta dampak sampingnya yang tidak dikehendaki oleh Islam.
2.1.2.2 Karakteristik
Bank Syariah
Bank ini
didirikan dengan aktivitas yang dibenarkan oleh syariat Islam, dimana segala
aktivitasnya memiliki karakteristik sebagai berikut:
· Bersifat produktif, ekonomi Islam
memandang bahwa semua aktivitas ekonomi harus produktif sehingga kegiatannya
lebih ditekankan pada ekonomi riil. Sedangkan bunga merupakan pendapatan yang
tidak produktif.
·
Tidak eksploitatif, kegiatan ekonomi
tidak boleh ditujukan demi keuntungan satu pihak dengan mengorbankan pihak lain.
·
Berkeadilan, tidak boleh ada transaksi
ekonomi yang merugikan pihak-pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun
tidak langsung.
· Tidak bersifat spekulatif, hal ini
dianggap sebagai perjudian dan dapat mengakibatkan orang yang melakukannya
terancam kemiskinan serta menyebabkan uang atau barang yang dispekulasikan
menjadi tidak bermanfaat.
·
Anti riba, riba sebenarnya adalah
tambahan yang ditetapkan dalam perjanjian atas suatu barang yang dipinjam,
ketika barang dikembalikan. Sehingga pemilik barang berharap bahwa ia bisa
meraih keuntungan dari transaksi pinjam-meminjam tersebut.
2.2 Alat Analisis
Untuk
mengetahui hubungaan serta pengaruh antara kenaikan tingkat suku bunga dengan
kinerja bank syariah di kota Bekasi dapat
menggunakan analisis regresi. Kita dapat menggambarkan kenaikan tingkat suku
bunga pada absis X dan kinerja bank syariah pada ordinat Y. Jika ditarik suatu
garis lurus yang berjarak jumlah kuadrat jarak vertikal dari setiap titik, maka
garis lurus inilah yang disebut dengan garis regresi. Dengan adanya
pengaruh kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank syariah, maka
persamaannya Ŷ = a + bX, menunjukkan hubungan linier Y dengan X.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek
Penulisan
Bank Syariah yang ada di Kota Bekasi terdiri atas: Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank
Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BTN Syariah dan BNI Syariah. Karena
keterbatasan peneliti, obyek yang menjadi penelitian kali ini hanya di PT Bank
Muamalat Indonesia Cabang Bekasi.
3.1.1 Sejarah Perbankan
Menurut
sejarah, awal mula kegiatan Bank Syariah pertama kali dilakukan di
Pakistan dan Malaysia pada tahun 1940-an. Di Kairo Mesir pada tahun 1963
berdiri Islamic Rural Bank di desa Mit Ghamr. Bank ini beroperasi di pedesaan
Mesir dan masih berskala kecil.
Sekalipun
masyarakat Indonesia merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia, kehadiran
bank yang berdasarkan Syariah masih relatif baru, yaitu pada awal tahun
1990-an. Prakarsa untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia dilakukan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990.
Lahirnya
Bank Syariah pertama di Indonesia yang merupakan hasil kerja tim perbankan MUI
adalah dengan dibentuknya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte
pendiriannya ditandatangani tanggal 1 November 1991. Saat ini BMI sudah
memiliki puluhan cabang yang tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta,
Bandung, Surabaya, Malang, Makassar dan kota-kota lainnya.
Disamping
BMI, saat ini juga lahir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah
Mandiri. Kemudian berikutnya berdiri Bank Syariah sebagai cabang dari Bank
Konvensional yang sudah ada, seperti BNI Syariah.
3.2
Data
/ Variabel yang digunakan
Berdasarkan data yang digunakan
baik berupa teks maupun gambar,
informasi yang dikumpulkan untuk memperjelas bahasan-bahasan yang ada
didalamnya. Variabel yang diangkat dalam penelitian ini meliputi
variabel bebas (X) dan variabel terikat (Y). Variabel bebas (X) pada penelitian
ini adalah kenaikan tingkat suku bunga sedangkan variabel terikatnya (Y) adalah
kinerja bank syariah.
3.3
Metode
Pengumpulan Data
· Wawancara, adalah suatu cara pengumpulan data
dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sistematis dengan atau tanpa
bantuan suatu daftar pertanyaan. Wawancara
dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung dengan para pegawai bank
dan pihak-pihak yang terkait dengan bank syariah tentang segala kegiatan dan
kinerja bank syariah.
· Dokumentasi, Teknik ini digunakan untuk memperoleh data dengan cara
melihat dokumen yang ada. Metode dokumentasi ini dapat merupakan metode utama
apabila peneliti melakukan pendekatan analisis isi (content analysis).
· Dokumentasi, digunakan untuk mengumpulkan data yang berkaitan
dengan kegiatan operasional bank syariah dan juga berupa laporan keuangan yang
dibuat oleh bank syariah tersebut.
·
Observasi, Observasi atau pengamatan meliputi kegiatan pemusatan
perhatian terhadap suatu objek dengan menggunakan seluruh alat indera.
Observasi dilakukan untuk mengetahui secara langsung kegiatan bank syariah serta
pelayanannya terhadap nasabah.
3.4
Hipotesis
Adapun
hipotesis yang akan diuji dalam penelitian ini adalah:
·
Hipotesis Nol (Ho) = Tidak ada pengaruh yang signifikan antara kenaikan
tingkat suku bunga dengan kinerja bank syariah.
·
Hipotesis Kerja/Alternatif (Ha) = Ada pengaruh yang signifikan antara kenaikan tingkat
suku bunga dengan kinerja bank syariah.
3.5
Alat Analisis
Untuk mengetahui hubungaan serta pengaruh antara
kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank syariah di kota Bekasi dapat menggunakan analisis regresi. Kita dapat
menggambarkan kenaikan tingkat suku bunga pada absis X dan kinerja bank syariah
pada ordinat Y.
Jika ditarik suatu garis lurus yang berjarak jumlah
kuadrat jarak vertikal dari setiap titik, maka garis lurus inilah yang disebut
dengan garis regresi. Dengan adanya pengaruh kenaikan tingkat suku bunga
terhadap kinerja bank syariah, maka persamaannya Ŷ = a + bX, menunjukkan
hubungan linier Y dengan X.
Berdasarkan persamaan tersebut, jika diketahui nilai X
dan Y, maka estimasi nilai a dan b dengan mudah dapat ditentukan.Nilai a
menunjukkan intercept yang berarti bahwa jika kenaikan tingkat suku bunga tidak
mempengaruhi kinerja bank syariah maka nilai dari variabel terikat sebesar a. Sedangkan b adalah nilai koefisien regresi, yang
berarti jika terjadi kenaikan terhadap nilai X (tingkat suku bunga) sebesar 1
satuan maka nilai Y (kinerja bank syariah) akan mengalami kenaikan sebesar
nilai b. Jika b bernilai (+) maka hubungan variabel X dan variabel Y searah.
Jika b bernilai (-) maka hubungan variabel X dan variabel Y berlawanan. Jika data tersebar dalam daerah di sekitar garis lurus
(atau kurva) maka nilai Ŷ dapat dicari untuk X yang diketahui. Manfaat dari
garis regresi adalah untuk memperkirakan nilai variabel terikat dari variabel
bebas jika variabel bebas tersebut telah diketahui.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Produk-Produk Bank Syariah
Dalam rangka melayani masyarakat
luas, terutama masyarakat muslim, Bank Syariah menyediakan berbagai macam
produk perbankan. Produk yang ditawarkan sudah tentu sangat islami, termasuk
dalam hal memberikan pelayanan kepada para nasabahnya. Berikut ini adalah
berbagai jenis produk Bank Syariah yang ditawarkan kepada masyarakat luas
adalah sebagai berikut:
·
Al-Wadi’ah (Titipan) adalah
perjanjian simpan-menyimpan atau penitipan barang ber-harga antara pihak yang
mempunyai barang dan pihak yang diberi kepercayaan (bank syariah). Tujuan
perjanjian ini adalah untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan keutuhan barang
tersebut. Barang-barang yang telah dititipkan sewaktu-waktu dapat diambil
kembali sebagian atau seluruhnya oleh pemilik barang tersebut.
·
Pembiayaan dengan bagi hasil, Dalam bank
konvensional untuk penyaluran dananya kita mengenal istilah kredit atau
pinjaman. Sedangkan dalam bank syariah untuk penyaluran dananya kita kenal
dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank konvensional keuntungan bank
diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam bank syariah tidak ada istilah
bunga bank akan tetapi bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Prinsip bagi
hasil dalam bank syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam
empat akad utama yaitu:
1.
Al-Musyarakah adalah
perjanjian kesepakatan bersama antar pemilik modal untuk menyertakan modal
sahamnya pada suatu proyek, yang biasanya berjangka waktu panjang.
Masing-masing pihak memberikan dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau
resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2. Al-Mudharabah adalah akad
kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal
dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal
selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian pengelola. Apabila kerugian
diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang harus
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
3.
Al-Muzara’ah adalah
kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik
lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan
imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus ini
diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil dari
panennya.
4. Al-Musaqah merupakan
bagian dari Al-muzara’ah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas
penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka
sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panennya.
· Bai’al-Murabahah adalah
menjual suatu barang dengan harga pokok ditambah keuntungan yang disetujui
bersama untuk dibayar pada waktu yang ditentukan atau dibayar secara cicilan.
Dengan cara ini pembeli dapat mengetahui harga sebenarnya dari barang yang
dibeli dan dikehendaki penjual. Perjanjian murabahah bermanfaat bagi orang yang
membutuhkan suatu barang, tetapi belum mempunyai uang.
· Bai’as-Salam artinya
pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, tetapi pembayarannya dilakukan
di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis,
kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
· Bai’al-Istishna’ adalah
kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah
pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem
pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan dengan tawar-menawar dan sistem
pembayaran dapat dilakukan di muka atau diangsur.
·
Al-Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Dalam
praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan
operating lease maupun financial lease.
· Al-Wakalah (Amanat) artinya
penyerahan atau pemberian suatu mandat dari satu pihak kepada pihak lain.
Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan apa yang telah disepakati oleh si
pemberi mandat.
· Al-Kafalah (Garansi) merupakan
jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan
tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain.
·
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari
orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan
kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak.
· Ar-Rahn merupakan
kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang
atau gadai.
4.2 Komponen-komponen dalam
menentukan bunga kredit
Khusus untuk menentukan besar kecilnya suku bunga kredit yang akan
diberikan kepada para debitur terdapat beberapa komponen. Komponen-komponen ini
ada yang dapat diperkecil dan ada pula yang tidak. Adapun komponen dalam menentukan suku bunga kredit antara lain:
· Total Biaya Dana, Tergantung dari
seberapa besar bunga yang ditetapkan untuk memperoleh dana melalui peroduk
simpanan. Semakin besar / mahal bunga yang dibebankan, maka semakin tinggi pula
biaya dananya dan dalam hal ini termaksud hadiah-hadiah yang dibebankan untuk
menarik dana tersebut.
· Laba yang diinginkan, Penentuan
besarnya laba juga sangat mempengaruhi besarnya bunga kredit. Dalam hal ini
biasanya bank disamping melihat kondisi pesaing juga melihat kondisi nasabah
apakah nasabah utama atau bukan dan juga melihat sektor-sektor yang dibiayai,
misalnya jika proyek pemerintah untuk pengusah / rakyat kecil maka labanyapun
berbeda dengan yang komersil.
· Cadangan resiko kredit macet,
Merupakan cadangan terhadap macetnya kredit yang diberikan, karena setiap
kredit yang diberikan pasti mengandung suatu resiko tidak terbayar. Resiko ini
dapat timbul baik sengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu pihak bank
perlu mencadangkan sebagai sikap bersiaga menghadapinya.
·
Biaya Operasi, Biaya operasi
merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan operasinya. Biaya
ini terdiri dari biaya gaji, biaya administrasi, biaya pemeliharaan dan biaya-biaya
lainnya.
· Pajak, yaitu pajak yang
dibebankan pemerintah kepada bank yang memberikan fasilitas kredit kepada
nasabahnya. Sebagai contoh komponen dalam menentukan suku bunga kredit adalah
sebagai berikut:
Total
biaya dana rata-rata 16%
Laba yang diinginkan 5%
19%
Cadangan resiko kredit
macet 1%
20%
Total biaya operasi 4%
24%
Pajak 20% dari laba 1%
Bunga
kredit yang diberikan 25%
= = =
4.3
Jenis-jenis Pembenaan Suku Bunga Kredit
Pembenahan besarnya suku bunga kredit dibedakan kepada jenis kreditnya.
Pembenaan disini maksudnya metode perhitungan yang akan digunakan, sehinggga
mempengaruhi jumlah bunga yang akan dibayar. Jumlah bunga yang dibayar akan
mempengaruhi jumlah angsuran perbulannya. Metode
pembenaan bunga yang dimaksud adalah sebagai berikut:
· Sliding rate, pembenahan bunga setiap bulan
dihitung dari sisa pinjamannya, sehingga jumlah bunga yang dibayar nasabah
setiap bulan menurun seiring dengan turunnya pokok pinjaman. Akan tetapi pembayaran
pokok pinjaman setiap bulan sama. Cicilan nasabah otomatis dari bulan ke bulan semakin menurun. Jenis sliding rate ini
biasanya diberikan kepada sektor produktif, dengan maksud si nasabah tidak
terbebani terhadap pinjamannya.
·
Flat rate, Pembebanan bunga setiap bulan
tetap dari jumlah pinjamannya, demikian pula pokok pinjaman setiap bulan juga
dibayar sama, sehingga cicilan setiap bulan sama sampai kredit tersebut lunas.
Jenis flat rate ini diberikan kepada kredit yang bersifat konsumtif seperti pembelian
rumah tinggal, pembelian mobil pribadi atau kredit konsumtif lainnya.
·
Floating rate, Jenis ini membebankan bunga
dikaitkan dengan bunga yang ada di pasar uang, sehingga bunga yang dibayar
setiap bulan sangat tergantung dari bunga pasar uang pada bulan tersebut.
Jumlah bunga yang dibayarkan dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari bulan
yang bersangkutan. Pada akhirnya hal ini juga berpengaruh terhadap cicilan
setiap bulan.
4.4 Perbedaan
Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank syariah
berbeda dari bank konvensional adalah secara konsepsional. Konsep dasarnya
adalah adanya keseimbangan antara kehidupan dunia dan persiapan menuju
kehidupan akhirat. Berbisnis atau melakukan tindak ekonomi juga harus mengikuti
konsep tersebut, yaitu menjaga keseimbangan. Bukan sekedar memaksi-malkan
kekayaan, tetapi harus seimbang dengan memperhatikan apakah cara bisnis-nya
sudah sesuai dengan syariah atau belum.
Dengan
demikian menjadi nasabah bank syariah niat dan tujuannya adalah berekonomi
dengan cara yang diridhoi Allah SWT, sehingga bukan hanya mencari tingginya
tingkat pengembalian ekonomi. Namun memang menjadi keharusan bagi bank syariah
agar secara ekonomis dapat bersaing dengan bank konvensional sehingga
diharapkan juga mampu mampu menciptakan pengembalian investasi atau bagi hasil
yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan bank konvensional. Nasabah yang
kelebihan dana akan menyimpan uangnya di bank dalam berbagai bentuk. Nasabah
penyimpan akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga bagi bank
konvensional. Berbeda bila masyarakat menyimpan uangnya di bank syariah, maka
bukan bunga yang akan dipeorleh melainkan sistem bagi hasil yang berdasarkan
Prinsip Syariah. Besarnya jasa bunga dan bagi hasil tergantung dari besar
kecilnya dana yang disimpan dan faktor lainnya.
Bagi
masyarakat yang memperoleh pinjaman atau kredit dari bank konven-sional,
diwajibkan untuk mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang telah
ditetapkan sesuai perjanjian antara bank dengan nasabah. Sedangkan di bank
syariah pengembalian pinjaman disertai dengan sistem bagi hasil yang
sesuai hukum Islam.Sebagai perantara keuangan, bank akan memperoleh
keuntungan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga yang
diterima dari peminjam. Keuntungan ini dikenal dengan istilah Spread Based.
Jenis keuntungan ini diperoleh dari bank konvensional. Sedangkan bagi
bank syariah tidak dikenal istilah bunga, karena bank syariah
mengharamkan bunga. Pada bank syariah keuntungan yang diperoleh dikenal dengan
istilah bagi hasil.
4.5 Pengelolaan Risiko Operasional Bank Muamalat
Didalam perbankan, terdapat risiko operasional
yaitu risiko kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan atatu tidak memadainya
proses internal, manusia dan sistem, atau sebagai akibat dari kejadian
eksternal. Manajemen risiko operasional Bank Muamalat dilakukan sesuai
ketentuan PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Implementasi Manajamen Risiko untuk
Bank Umum.
Manajemen risiko operasional untuk mengelola
potensi risiko operasional yang kemungkinan dapat timbul, sehingga menyebabkan
kerugian bank. Salah satu tugas utama dari Operasional & Other Risks
Management Department adalah memastikan fungsi Independen operational risks assessment telah berjalan efektif oleh operational risks officer pada Divisi
Manajemen Risiko. Selain itu, departemen ini bertugas memberikan risks opinion terhadap segenap operational risks, reputation risk maupun
strategic risks yang dihadapi bank
secara keseluruhan sehubungan dengan pelaksanaan aktivitas bank.
Pelaporan risiko operasioanal dilakukan oleh Operational & Other Risks Management
Department, melalui pelaporan manajemen risiko triwulan kepada Bank
Indonesia dan bulanan untuk keperluan internal.
Sedangkan untuk pengendalian risiko operasional
dilakukan oleh seluruh Operation Manager dan
Divisi Operasi Nasional. Pada dasarnya setiap karyawan bertanggung jawab
meminimalisir kemungkinan terjadinya risiko dalam setiap aktivitas operasional.
Bank Muamalat berkomitmen penuh untuk senantiasa
meningkatkan kemampuan pengelolaan risiko operasional secara profesional dan
konsisten.
BAB V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Bank syariah
dalam kegiatan operasionalnya tidak tergantung pada tingkat suku bunga, karena
sistem yang ada pada bank syariah adalah sistem bagi hasil. Walaupun demikian
ada semacam kekhawatiran yang melanda bank syariah, yakni dikhawatirkan
sebagian nasabah penyimpan di bank syariah akan mengalihkan dananya pada bank
konvensional karena tingkat suku bunga di bank umum (konvensional) mengalami
kenaikan.
Tetapi di sisi lain, bank syariah akan menjadi
alternatif bagi para pengusaha yang membutuhkan pinjaman dana untuk
mengembangkan usahanya, karena mereka akan cenderung meminjam dana di bank
syariah dengan sistem bagi hasil daripada harus meminjam di bank umum dengan
membayar bunga. Karena dengan sistem bagi hasil, mereka tidak terlalu khawatir
dengan adanya kebijakan Bank Indonesia untuk menaikkan tingkat suku bunga dalam
rangka mengendalikan laju inflasi di Indonesia.
Kinerja bank
syariah inilah yang menjadi perhatian peneliti dalam penelitian kali ini,
dimana peneliti bermaksud untuk mencari informasi dan mengumpulkan data dalam
rangka mengukur seberapa besar pengaruh kenaikan tingkat suku bunga terhadap
kinerja bank syariah. Dalam penelitian kali ini, peneliti membatasi hanya bank
syariah yang ada di kota Bekasi yang akan
menjadi kajian dalam penelitian kali ini.
5.2
Saran
Kebijakan
moneter yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan cara menaikkan tingkat suku
bunga untuk mengurangi peningkatan laju inflasi akan sangat mempengaruhi peran
intermediasi dunia perbankan. Kenaikan tingkat suku bunga melalui peningkatan
BI rate ini akan diikuti oleh naiknya bunga pinjaman pada bank-bank umum, dan
hal ini sangat memberatkan bagi kalangan pengusaha. Karena di saat kondisi
perekonomian yang belum stabil ini, mereka kesulitan mencari tambahan modal
akibat naiknya bunga pinjaman.
Karena Bank syariah
dalam kegiatan operasionalnya tidak tergantung pada tingkat suku bunga, karena
sistem yang ada pada bank syariah adalah sistem bagi hasil. Walaupun demikian ada semacam kekhawatiran yang melanda
bank syariah, yakni dikhawatirkan sebagian nasabah penyimpan di bank syariah
akan mengalihkan dananya pada bank konvensional karena tingkat suku bunga di
bank umum (konvensional) mengalami kenaikan, Bank Syariah
harus bisa atau dapat mengatasi ke khawatiran tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
MM, Kasmir, SE.,
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA(Edisi
Baru). Penerbit PT RajaGrafindo Persada. Jakarta, 2000.
Sawitri, Peni.,
Eko Hartanto,Bank dan Lembaga Keuangan Lain.
Gunadarma, Jakarta, 2007.
Arikunto,
Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT
Rineka Cipta.
Antonio,
Muh. Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani
Press.
Bank Indonesia. 2003. Bank Indonesia
Bank Sentral Republik Indonesia: Tinjauan Kelembagaan, Kebijakan, dan
Organisasi. Jakarta: Pusat Pendidikan dan studi Kebanksentralan.Kasmir. 2002.
Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Muhamad.
2002. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta: Penerbit AMP YKPN.